KARAWANG – Organisasi kemasyarakatan PPBNI Satria Banten Kabupaten Karawang menegaskan bahwa keberadaan ormas dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman terhadap investasi. Kritik, pengawasan dan permintaan audiensi merupakan bagian dari komunikasi sosial yang dapat menjadi sarana menyelesaikan berbagai persoalan di tengah masyarakat, Kamis (8/10/2026).
Ketua PPBNI Satria Banten Kabupaten Karawang, H. Engkos Koswara, menyampaikan hal tersebut menyikapi adanya pernyataan pihak pengelola kawasan industri yang mengaitkan tingginya permintaan audiensi dari ormas dan LSM dengan persoalan keamanan serta potensi terganggunya investasi. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat secara objektif agar tidak menimbulkan stigma terhadap organisasi kemasyarakatan.
“Jangan setiap ada ormas atau LSM yang meminta audiensi langsung dianggap sebagai gangguan investasi. Sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum, penyampaian aspirasi dan kontrol sosial merupakan hak masyarakat,” tegas H. Engkos Koswara.
Menurutnya, investasi memang memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan aktivitas perekonomian masyarakat. Namun, keberadaan investasi juga harus disertai tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat sekitar, lingkungan dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
H. Engkos mengingatkan bahwa perusahaan memiliki hak untuk mendapatkan kepastian dan keamanan dalam menjalankan kegiatan usaha. Namun pada saat yang sama, perusahaan juga memiliki kewajiban untuk menghormati masyarakat sekitar, menjalankan tanggung jawab sosial, menjaga lingkungan serta membangun hubungan yang baik dengan lingkungan sosial tempat perusahaan beroperasi.
Ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan dalam menghadapi permintaan audiensi dari masyarakat maupun organisasi. Menurutnya, apabila terdapat persoalan yang disampaikan, perusahaan dapat menerima, mendengarkan dan memberikan jawaban berdasarkan data. Dialog yang terbuka dinilai jauh lebih efektif dibandingkan membangun persepsi negatif terhadap kelompok yang menyampaikan aspirasi.
“Kalau memang ada persoalan hukum, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Kalau ada kritik yang dianggap tidak benar, jawab dengan data. Kalau ada persoalan sosial, mari dibicarakan. Jangan semua kritik kemudian digeneralisasi sebagai ancaman terhadap investasi,” ujarnya.
H. Engkos juga meminta agar dugaan tindakan yang dilakukan oleh oknum tertentu tidak dikaitkan dengan seluruh organisasi kemasyarakatan. Jika memang terdapat dugaan pemerasan, intimidasi atau tindakan pidana lainnya, menurutnya, pihak yang dirugikan dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks lingkungan hidup, ia mengingatkan bahwa masyarakat memiliki ruang untuk melakukan pengawasan sosial. Hal tersebut antara lain tercermin dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan aktif melalui pengawasan, penyampaian saran, pendapat, keberatan, pengaduan maupun informasi terkait lingkungan.
Karena itu, menurut H. Engkos, ketika masyarakat atau organisasi mempertanyakan persoalan lingkungan, limbah maupun dampak kegiatan industri, hal tersebut tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai gangguan keamanan. Kritik dan pengawasan justru dapat menjadi bagian dari upaya bersama untuk memastikan kegiatan industri berjalan sesuai ketentuan.
Satria Banten, kata H. Engkos, tidak berada pada posisi anti-investasi. Sebaliknya, pihaknya mendukung investasi yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Karawang. Namun, investasi yang berkembang harus tetap memperhatikan aspek hukum, lingkungan, tanggung jawab sosial serta hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekitar.
“Karawang membutuhkan investasi dan industri yang maju. Tetapi masyarakat juga harus mendapatkan manfaat dari perkembangan tersebut. Karena itu, investasi dan kontrol sosial tidak perlu dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan bersama apabila dibangun dengan komunikasi, transparansi dan kepatuhan terhadap hukum,” katanya.
H. Engkos berharap pengelola kawasan industri dapat melakukan evaluasi terhadap pola komunikasi dengan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan. Menurutnya, membuka ruang dialog bukan tanda kelemahan, melainkan bentuk kedewasaan dalam membangun hubungan antara dunia usaha dengan masyarakat.
“Jangan jadikan investasi sebagai tameng untuk menghindari kritik. Jangan pula menjadikan isu keamanan sebagai alasan untuk menutup ruang dialog. Kalau seluruh aktivitas sudah berjalan sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk takut menerima pertanyaan, kritik maupun pengawasan masyarakat,” pungkas H. Engkos Koswara.
(Redaksi)

