Polda Metro Ungkap Pabrik Tramadol dan Trihexyphenidyl Ilegal, 7,8 Juta Tablet Disita  

JAKARTA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar dua pabrik obat keras ilegal yang beroperasi di wilayah Kartasura dan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 16 tersangka serta menyita 7.862.500 tablet tramadol dan trihexyphenidyl siap edar, puluhan ton bahan baku, mesin produksi, peralatan pengemasan, kendaraan, hingga uang tunai yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan, Rabu (22/10/2026).

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya yang dapat mengancam masyarakat, khususnya generasi muda. Langkah tersebut juga sejalan dengan program prioritas Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, termasuk semangat Polisi Bersama Masyarakat dan quick wins pemberantasan narkotika.

“Polri berkomitmen untuk terus memberantas narkotika maupun obat keras berbahaya. Ini bukan hanya persoalan penegakan hukum, tetapi juga bagaimana kita melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak menjadi korban,” ujar Dadang.

Dadang menegaskan pemberantasan tidak cukup dilakukan terhadap pengguna maupun pengedar di tingkat hilir. Polisi juga akan terus membongkar sumber produksi dan jaringan distribusi untuk memutus mata rantai peredaran sejak dari hulu. “Kita tidak boleh hanya melihat di hilir. Sumber produksinya harus kita putus. Dengan membongkar pabriknya, kita berupaya memutus mata rantai peredaran sejak dari sumbernya,” tegasnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait pengiriman 20 paket yang awalnya dicurigai berisi rokok ilegal. Setelah dilakukan pemeriksaan, paket tersebut ternyata berisi sekitar 650 ribu tablet tramadol. Informasi itu kemudian dikembangkan melalui penyelidikan hingga mengarah pada dua lokasi produksi di Kabupaten Sukoharjo.

“Dari informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan secara mendalam hingga mengarah kepada lokasi produksi di wilayah Sukoharjo. Kami menemukan dua lokasi yang digunakan untuk memproduksi obat keras ilegal,” kata Bismo.

Penyelidikan pada 15 Oktober 2026 mengarah ke dua lokasi, yakni pabrik di Kartasura yang memproduksi tramadol serta lokasi di Gatak yang digunakan untuk memproduksi trihexyphenidyl. Sebanyak 16 orang diamankan, terdiri atas 11 orang di Kartasura dan lima orang di Gatak. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dan memburu dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Dari kedua lokasi, polisi menemukan sekitar 69,27 ton bahan baku, ratusan liter cairan, mesin produksi dan pencetakan tablet, peralatan pengemasan, serta sejumlah kendaraan. Pabrik di Kartasura diperkirakan memiliki kapasitas produksi hingga 1,7 juta tablet per hari dengan nilai perputaran sekitar Rp2–3 miliar, sedangkan pabrik di Gatak yang telah beroperasi sejak 2025 diperkirakan mampu memproduksi sekitar 640 ribu tablet per hari dengan perputaran sekitar Rp800 juta.

Menurut Bismo, besarnya jumlah bahan baku yang ditemukan menunjukkan potensi produksi yang sangat besar. Berdasarkan perhitungan penyidik, bahan baku tersebut berpotensi menghasilkan sekitar 492 juta tablet. “Kalau melihat jumlah bahan baku yang kami temukan, potensi produksinya sangat besar. Karena itu, pengungkapan ini menjadi penting untuk memutus suplai obat keras ilegal sebelum masuk dan menyebar lebih luas ke masyarakat,” jelasnya.

Dalam menjalankan distribusi, jaringan tersebut menggunakan jasa ekspedisi dengan tujuan antara lain Jakarta dan Brebes. Pola distribusinya dibuat agar pihak yang mengirim dan menerima barang tidak saling mengenal secara langsung. Barang dikirim dan ditempatkan pada titik tertentu menggunakan sistem “kunci”, kemudian penerima mengambil barang dengan menggunakan kunci yang telah disepakati.

Polisi juga menyita uang tunai sekitar Rp9 miliar yang disimpan dalam lima kantong, berikut sejumlah dokumen dan surat berharga yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana. Asal-usul bahan baku masih didalami, termasuk adanya kemasan yang menggunakan tulisan berbahasa China. Penyidik akan menelusuri sumber bahan tersebut, baik yang berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri.

Dari pemeriksaan awal, sebagian pekerja di pabrik tersebut diketahui memiliki pengalaman bekerja di industri jamu. Mereka kemudian diajarkan proses produksi secara praktis oleh pemilik atau pengelola, termasuk mengenai takaran dan tahapan pencampuran bahan. Kondisi tempat produksi juga ditemukan tidak memenuhi standar, sedangkan kemasan produk tidak mencantumkan identitas perusahaan dan perizinan yang semestinya.

Kapolda Metro Jaya menegaskan pemberantasan obat keras ilegal membutuhkan kerja sama lintas instansi dan dukungan masyarakat. Polda Metro Jaya akan terus berkoordinasi dengan Bea dan Cukai, Kejaksaan, BPOM, TNI, BNN, pemerintah daerah, Satpol PP, serta berbagai unsur masyarakat dalam melakukan pencegahan dan penindakan. “Polri tidak bisa bekerja sendiri. Semangatnya adalah Polisi Bersama Masyarakat, bagaimana kita menjaga wilayah agar terbebas dari narkotika dan obat keras ilegal serta menjadikan lingkungan masyarakat lebih aman dan produktif,” ujar Dadang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polda Metro Jaya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang memasok bahan baku, pengendali produksi, serta jaringan pemasaran dan distribusi. Selain penindakan, polisi juga memperkuat edukasi kepada masyarakat dan generasi muda mengenai bahaya narkotika serta obat keras ilegal sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari peredaran obat berbahaya.

(Emed Tarmedi)

Bagikan Artikel

Artikel Lainnya

NASIONAL

Berita Pilihan

Kunjungi Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Pemerintahan

Berita Populer