BANDUNG, TANIFAKTUAL.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Officium Nobile Bandung kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas profesi advokat melalui penyelenggaraan program Advocate Speak (Ruang Bicara Advokat). Kegiatan yang menjadi agenda rutin organisasi tersebut berlangsung pada Rabu, 5 Agustus 2026, di Blessing Room Lantai 6 D’Botanica Bandung Mall, Kota Bandung.
Advocate Speak merupakan forum diskusi ilmiah yang dirancang sebagai ruang bertukar gagasan mengenai berbagai tantangan profesi advokat di era modern. Selain memperkuat wawasan hukum, kegiatan ini juga bertujuan menjaga integritas profesi, memperkokoh etika advokat, meningkatkan kapasitas intelektual anggota, sekaligus mempererat hubungan kekeluargaan di lingkungan DPC AAI Officium Nobile Bandung.
Pada penyelenggaraan kali ini, forum mengangkat tema “Rasionalisasi Pembaharuan Undang-Undang Advokat Demi Menata Jati Diri Advokat”. Tema tersebut dipilih sebagai bentuk respons terhadap dinamika pembaharuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta perkembangan hukum nasional pasca berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan profesi advokat.
Ketua Penyelenggara, Ferdy Rizky Adilya, S.H., M.H., C.L.A., mengungkapkan rasa syukur atas tingginya antusiasme peserta. Sebanyak 67 advokat yang terdiri atas para senior advokat dan anggota DPC AAI Officium Nobile Bandung hadir mengikuti forum hingga selesai.
“Alhamdulillah, kegiatan hari ini dihadiri oleh 67 peserta yang terdiri dari senior-senior advokat dan anggota DPC AAI Officium Nobile Bandung. Kehadiran para senior menjadi nilai tambah karena diskusi berlangsung sangat hidup dan penuh pengalaman. Narasumber, Bapak Singap Albert Panjaitan, S.H., M.H., yang juga merupakan salah satu pendiri AAI, menyampaikan gagasan secara lugas, komprehensif, dan mendalam mengenai rasionalisasi pembaharuan Undang-Undang Advokat demi menjaga jati diri profesi advokat,” ujar Ferdy.
Forum menghadirkan Singap Albert Panjaitan, S.H., M.H. sebagai narasumber utama dengan Dr. H. Efran Helmi Juni, S.H., M.Hum. bertindak sebagai moderator. Selama diskusi, peserta diajak memahami berbagai persoalan mendasar yang melatarbelakangi perlunya pembaharuan regulasi advokat agar mampu menjawab tantangan zaman tanpa menghilangkan nilai-nilai dasar profesi sebagai officium nobile.
Dalam pemaparannya, Singap Albert Panjaitan menegaskan bahwa pembaharuan Undang-Undang Advokat tidak boleh hanya berorientasi pada perubahan norma hukum semata. Menurutnya, diperlukan proses rasionalisasi agar regulasi yang dihasilkan memiliki dasar pemikiran yang kuat, sederhana dalam penerapan, selaras dengan konstitusi, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi advokat maupun masyarakat pencari keadilan.
Ia juga menekankan bahwa jati diri advokat harus tetap berlandaskan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penghormatan terhadap hak asasi manusia, prinsip negara hukum, serta asas equality before the law. Advokat dituntut tidak hanya menguasai hukum positif, tetapi juga memiliki integritas moral, independensi, keberanian, dan kepekaan terhadap rasa keadilan masyarakat.
Ketua DPC AAI Officium Nobile Bandung, Dr. Agus Mulya Sutanto, S.H., M.H., M.M., M.I.P., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta, khususnya para senior advokat yang telah meluangkan waktu untuk hadir dan berbagi pengalaman. Menurutnya, kehadiran para praktisi senior memberikan perspektif yang lebih luas sehingga forum diskusi menjadi semakin berkualitas.
“Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh senior advokat, narasumber Bapak Singap Albert Panjaitan, serta moderator Dr. H. Efran Helmi Juni yang telah memberikan pemikiran-pemikiran konstruktif. Forum seperti ini sangat penting untuk memperkuat kapasitas intelektual sekaligus menjaga marwah profesi advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum,” ujar Agus Mulya.
Ia menambahkan bahwa Advocate Speak merupakan salah satu program strategis DPC AAI Officium Nobile Bandung dalam membangun budaya akademik di kalangan advokat. Organisasi tidak hanya menjadi wadah berhimpun para praktisi hukum, tetapi juga menjadi ruang pengembangan pemikiran yang mampu memberikan kontribusi terhadap pembentukan hukum nasional.
Diskusi berlangsung secara interaktif dengan berbagai pertanyaan dan pandangan dari peserta mengenai tantangan profesi advokat, independensi organisasi advokat, penguatan kode etik, peningkatan kualitas pendidikan profesi, hingga arah pembaharuan Undang-Undang Advokat yang diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum dan profesionalisme advokat di Indonesia.
Melalui penyelenggaraan Advocate Speak, DPC AAI Officium Nobile Bandung berharap dapat terus melahirkan gagasan-gagasan konstruktif yang memberikan kontribusi nyata terhadap pembaharuan regulasi profesi advokat. Forum ini juga diharapkan menjadi media penguatan integritas, etika, dan solidaritas antaradvokat sehingga profesi advokat tetap mampu menjalankan fungsi konstitusionalnya sebagai penegak hukum yang profesional, independen, serta berorientasi pada keadilan bagi seluruh masyarakat.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama dan komitmen seluruh peserta untuk terus menjaga semangat intelektual, profesionalisme, serta nilai-nilai officium nobile dalam setiap pelaksanaan tugas sebagai advokat. DPC AAI Officium Nobile Bandung berkomitmen menjadikan Advocate Speak sebagai forum berkelanjutan yang mampu memperkuat kualitas profesi advokat sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan sistem hukum Indonesia yang lebih baik.
(Emed Tarmedi)

