KARAWANG, TANIFAKTUAL.COM – Ketua DPC Pemuda Tani Indonesia Kabupaten Karawang, Dr. (Cand.) H. Emed Tarmedi, A.Md.Kep., S.KM., MH.Kes., mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang melakukan penutupan sementara dan penyegelan lokasi pembangunan peternakan ayam komersial di Desa Panyingkiran, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, pada Senin (27/7/2026).
Menurut Emed, tindakan penyegelan tersebut merupakan respons awal pemerintah terhadap aspirasi masyarakat yang menyampaikan keberatan atas aktivitas pembangunan peternakan ayam di lokasi tersebut. Namun demikian, ia menilai penyelesaian persoalan tidak boleh berhenti pada tindakan administratif semata, melainkan perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang komprehensif terhadap seluruh aspek yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan tersebut.
Ia menegaskan bahwa selain memeriksa legalitas perizinan, kesesuaian tata ruang, dan aspek lingkungan hidup, pemerintah bersama aparat penegak hukum juga perlu memastikan status lahan yang digunakan. Hal tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan bahwa pembangunan tidak bertentangan dengan kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Langkah Satpol PP patut diapresiasi sebagai bentuk penegakan aturan di lapangan. Namun penyegelan merupakan langkah awal dalam proses penegakan hukum administrasi. Selanjutnya perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap legalitas kegiatan, kesesuaian tata ruang, dokumen perizinan, aspek lingkungan hidup, hingga status lahan yang digunakan. Semua itu harus dibuktikan berdasarkan data resmi dan hasil pemeriksaan instansi yang berwenang,” ujar Emed.
Menurutnya, apabila berdasarkan hasil verifikasi diketahui lokasi pembangunan berada di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau termasuk Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), maka seluruh proses penanganannya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Emed menjelaskan bahwa LP2B merupakan kawasan pertanian yang mendapat perlindungan khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Undang-undang tersebut dibentuk sebagai komitmen negara dalam menjaga keberadaan lahan pertanian agar tidak terus berkurang akibat alih fungsi menjadi kawasan industri, permukiman, maupun penggunaan nonpertanian lainnya.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) sebagai bagian dari strategi nasional untuk mempertahankan sawah produktif yang memiliki peran penting dalam menjaga produksi pangan dan ketahanan pangan nasional. Menurutnya, keberadaan LP2B dan LSD merupakan instrumen penting untuk memastikan Indonesia tetap memiliki lahan pertanian yang cukup dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.
“Status lahan harus dipastikan terlebih dahulu berdasarkan data resmi pemerintah. Apabila nantinya hasil pemeriksaan menunjukkan adanya perubahan fungsi lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka hal tersebut perlu didalami lebih lanjut melalui mekanisme hukum yang berlaku. Seluruh proses harus dilakukan secara profesional, objektif, berdasarkan alat bukti yang sah, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” katanya.
Sebagai organisasi yang menaungi kalangan petani, Pemuda Tani Indonesia, lanjut Emed, memiliki kepentingan untuk memastikan lahan sawah produktif tetap terlindungi. Menurutnya, penyusutan lahan pertanian secara terus-menerus akan berdampak terhadap kemampuan daerah dalam mempertahankan produksi pangan, menurunkan kesejahteraan petani, serta mengancam keberlanjutan sektor pertanian.
Ia menilai Kabupaten Karawang memiliki posisi yang sangat strategis sebagai salah satu lumbung padi nasional. Selama bertahun-tahun Karawang dikenal sebagai daerah penghasil beras terbesar di Jawa Barat yang berkontribusi terhadap kebutuhan pangan nasional. Oleh sebab itu, setiap dugaan alih fungsi lahan sawah produktif perlu mendapat perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.
“Perlindungan terhadap lahan pertanian bukan hanya untuk kepentingan petani, tetapi juga menyangkut kepentingan seluruh masyarakat Indonesia. Ketahanan pangan nasional sangat bergantung pada kemampuan kita mempertahankan lahan-lahan produktif yang masih tersedia. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan perlu ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Emed juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 telah mengatur sanksi yang tegas terhadap pelanggaran perlindungan LP2B. Selain sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan atau pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi lahan, hingga denda administratif, undang-undang tersebut juga mengatur ancaman pidana.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, setiap orang yang secara melawan hukum mengalihfungsikan lahan LP2B dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Selain itu, pihak yang tidak memenuhi kewajiban mengembalikan fungsi lahan sebagaimana mestinya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Selanjutnya, Pasal 73 mengatur bahwa pejabat yang menerbitkan izin alih fungsi LP2B secara melawan hukum dapat dikenai pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, Pasal 74 menyebutkan bahwa apabila pelanggaran dilakukan oleh korporasi, maka pengurus korporasi dapat dikenai pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun, serta denda paling sedikit Rp2 miliar dan paling banyak Rp7 miliar, disertai pidana tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keberadaan ketentuan pidana tersebut menunjukkan bahwa negara memberikan perlindungan yang sangat kuat terhadap lahan pertanian pangan sebagai aset strategis nasional. Namun penerapan sanksi hanya dapat dilakukan apabila seluruh unsur pelanggaran telah terbukti melalui proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Emed.
Ia berharap seluruh instansi terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Karawang, aparat penegak hukum, dinas teknis, Badan Pertanahan Nasional, serta instansi lainnya yang memiliki kewenangan, dapat bekerja secara terpadu untuk memastikan status lahan yang menjadi objek pembangunan. Dengan demikian, masyarakat memperoleh kepastian hukum, proses pemeriksaan berjalan secara transparan, dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Menurutnya, perlindungan lahan pertanian tidak boleh dipandang sebagai hambatan bagi investasi. Sebaliknya, kepastian hukum akan memberikan perlindungan bagi seluruh pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat, sehingga pembangunan dapat berjalan sesuai aturan tanpa mengorbankan kepentingan ketahanan pangan nasional.
Di akhir pernyataannya, Emed menegaskan bahwa Pemuda Tani Indonesia Kabupaten Karawang akan terus mengawal implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, mendorong penegakan hukum yang adil, objektif, profesional, serta mendukung pembangunan yang selaras dengan perlindungan lingkungan dan keberlanjutan sektor pertanian.
“Karawang merupakan salah satu penyangga utama produksi pangan nasional. Karena itu, perlindungan terhadap lahan sawah produktif harus menjadi komitmen bersama. Pembangunan dan investasi tentu penting, namun harus tetap berjalan sesuai ketentuan hukum serta memperhatikan keberlanjutan pertanian, kepentingan petani, dan ketahanan pangan nasional. Dengan demikian, pembangunan yang dilakukan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengorbankan aset pertanian yang menjadi penopang kehidupan generasi mendatang,” pungkasnya.
(Redaksi)

