Bupati Aep: Penataan Cikampek Bukan Sekadar Pembongkaran, tetapi Membangun Kawasan yang Lebih Tertata

KARAWANG, TANIFAKTUAL.COM – Pemerintah Kabupaten Karawang bersama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta resmi memulai babak baru penataan kawasan Cikampek melalui penertiban bangunan liar (bangli) dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di kawasan bawah Flyover Cikampek, Kamis (16/7/2026). Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan kawasan perkotaan yang lebih tertata, aman, nyaman, serta mendukung kelancaran aktivitas masyarakat.

Penertiban tersebut berlangsung secara tertib, aman, dan kondusif. Seluruh proses dilaksanakan melalui pendekatan persuasif dan humanis setelah sebelumnya dilakukan tahapan pendataan, sosialisasi, dialog bersama masyarakat, hingga penyampaian surat peringatan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan pendekatan tersebut, proses pembongkaran dapat berjalan tanpa hambatan berarti dan mendapat pengawalan dari berbagai unsur pemerintah serta aparat keamanan.

Sebanyak 154 bangunan berhasil ditertibkan dalam kegiatan tersebut. Dari jumlah itu, 72 bangunan berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Karawang, sedangkan 82 bangunan lainnya berada di atas aset PT KAI Daop 1 Jakarta.

Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., yang hadir langsung memantau jalannya penertiban menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan semata-mata pembongkaran bangunan liar, melainkan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan tata ruang perkotaan yang lebih baik serta mengembalikan fungsi kawasan sesuai peruntukannya.

Menurut Bupati Aep, keberadaan bangunan liar di kawasan bawah Flyover Cikampek selama ini telah menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari terganggunya estetika kota, berkurangnya fungsi ruang publik, hingga potensi gangguan terhadap keselamatan masyarakat dan kelancaran lalu lintas.

“Penataan kawasan Cikampek ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam mewujudkan lingkungan yang lebih tertib, bersih, aman, dan nyaman. Seluruh tahapan telah kami lakukan sesuai prosedur, mulai dari pendataan, sosialisasi, dialog dengan masyarakat, hingga pemberian surat peringatan. Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis sehingga proses pembongkaran dapat berjalan dengan tertib dan kondusif,” ujar Bupati Aep.

Ia menegaskan bahwa pemerintah selalu mengutamakan komunikasi dan musyawarah sebelum mengambil tindakan di lapangan. Oleh karena itu, proses penertiban tidak dilakukan secara mendadak, melainkan melalui tahapan yang cukup panjang agar masyarakat memiliki kesempatan memahami tujuan penataan kawasan sekaligus menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung proses penataan tersebut sehingga kegiatan dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan konflik.

Lokasi penertiban mencakup kawasan strategis di sekitar Flyover Cikampek, yakni sepanjang Jalan Ir. Juanda, Jalan Ahmad Yani, hingga Jalan Jenderal Sudirman. Kawasan ini merupakan salah satu pusat aktivitas masyarakat dan jalur utama transportasi yang setiap hari dilalui ribuan kendaraan, sehingga memerlukan penataan yang lebih baik demi menjaga kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Karawang melibatkan berbagai unsur lintas sektor, antara lain TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan, PLN, APJATEL, PT KAI Daop 1 Jakarta, serta sejumlah organisasi perangkat daerah dan instansi terkait lainnya. Sinergi tersebut menjadi bukti komitmen bersama dalam menciptakan penataan kawasan yang berjalan efektif, tertib, dan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan.

Sementara itu, Deputi II PT KAI Daop 1 Jakarta, Istadi, menjelaskan bahwa dari 82 objek yang berada di atas aset PT KAI, terdiri atas 35 bangunan yang berada di ruang milik jalur kereta api (right of way/ROW), 19 bangunan sewa PT KAI yang berada di antara dua perlintasan kereta api, 7 lapak pedagang, 6 bangunan yang berdiri di atas saluran air, serta 15 bangunan semi permanen yang berada di depan kawasan Taman Pelangi.

Menurutnya, penertiban tersebut merupakan langkah penting untuk menjaga keselamatan operasional perjalanan kereta api sekaligus mengembalikan fungsi aset negara agar dimanfaatkan sesuai ketentuan. Keberadaan bangunan di sekitar jalur rel dinilai berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan kereta maupun membahayakan masyarakat yang beraktivitas di sekitar kawasan tersebut.

Penataan kawasan Flyover Cikampek juga merupakan bagian dari upaya jangka panjang Pemerintah Kabupaten Karawang dalam meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan. Setelah proses penertiban selesai, pemerintah akan melanjutkan penataan kawasan agar lebih bersih, tertata, aman, dan memiliki nilai estetika yang lebih baik sebagai wajah baru Cikampek.

Selain memperbaiki tata ruang, penataan ini diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan masyarakat, memperlancar arus lalu lintas, mengurangi potensi banjir akibat saluran air yang tertutup bangunan, serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan tertib.

Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan bahwa setiap program pembangunan dan penataan wilayah akan terus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, serta pendekatan yang humanis. Kolaborasi antara pemerintah daerah, PT KAI, aparat keamanan, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan menjadi fondasi dalam mewujudkan kawasan perkotaan yang modern, tertata, dan berkelanjutan.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun daerah yang lebih maju, menghadirkan ruang publik yang berkualitas, serta menciptakan lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, dan layak bagi seluruh masyarakat.

(Emed Tarmedi)

Bagikan Artikel

Artikel Lainnya

NASIONAL

Berita Pilihan

Kunjungi Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Pemerintahan

Berita Populer