KARAWANG — Pemerintah Kabupaten Karawang bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memastikan pelayanan pertanahan bagi masyarakat tetap berjalan pascakebakaran yang melanda Kantor ATR/BPN Kabupaten Karawang.
Hal tersebut disampaikan Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh saat meninjau langsung pelayanan ATR/BPN Kabupaten Karawang yang kini dilaksanakan di kantor sementara di kawasan Islamic Center Karawang.
Dalam peninjauan tersebut, Bupati Karawang didampingi Ketua DPRD Kabupaten Karawang H. Endang Sodikin, Dandim 0604 Karawang Letkol Inf. Nanda Siswanto, serta Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karawang Fadhil Razief.
Rombongan Forkopimda disambut langsung Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Barat Hasan Basri dan Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Karawang Daniel.
Bupati bersama rombongan meninjau langsung sejumlah ruangan pelayanan untuk memastikan aktivitas pelayanan pertanahan tetap berjalan dan masyarakat memperoleh pelayanan sebagaimana mestinya.
“Alhamdulillah, hari ini kami bersama Forkopimda meninjau langsung pelayanan ATR/BPN Kabupaten Karawang di kantor sementara yang berlokasi di Islamic Center. Dari hasil peninjauan, kami melihat pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan tidak ada kendala yang berarti,” ujar Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh.
Menurutnya, kantor sementara tersebut saat ini mampu melayani hingga sekitar 100 warga setiap harinya. Hal ini menunjukkan bahwa pelayanan publik tetap berjalan meskipun Kantor ATR/BPN Kabupaten Karawang tengah dalam masa pemulihan pascakebakaran.
“Ini menunjukkan bahwa musibah kebakaran tidak boleh menghentikan pelayanan publik kepada masyarakat,” tegasnya.
Untuk membantu masyarakat yang terdampak, Pemkab Karawang bersama jajaran Forkopimda juga menyiapkan sejumlah langkah pelayanan alternatif.
Salah satunya melalui layanan di Polres Karawang bagi masyarakat yang membutuhkan surat keterangan kehilangan, khususnya warga yang sebelum terjadinya kebakaran belum menerima tanda terima dokumen dari ATR/BPN.
Selain itu, Kodim 0604 Karawang menyediakan ruang mediasi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan pertanahan, termasuk apabila terdapat perbedaan data atau permasalahan lain yang membutuhkan klarifikasi dan mediasi.
“Kami juga menyiapkan layanan di Polres Karawang bagi masyarakat yang membutuhkan surat keterangan kehilangan, khususnya bagi warga yang sebelum kebakaran belum menerima tanda terima dari ATR/BPN. Kemudian, Kodim 0604 Karawang juga menyiapkan ruang mediasi untuk membantu memfasilitasi apabila ada persoalan atau perbedaan terkait urusan pertanahan,” jelas Aep.
Bupati menegaskan, pemerintah daerah bersama Forkopimda dan jajaran ATR/BPN akan terus memperkuat sinergi untuk memastikan kebutuhan masyarakat tetap terlayani selama proses pemulihan.
“Yang paling penting, pemerintah bersama Forkopimda dan keluarga besar ATR/BPN akan terus bersinergi memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan, kepastian, dan solusi. Musibah ini tidak boleh menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mendapatkan hak dan pelayanan pertanahan yang dibutuhkan,” pungkasnya.
Pemkab Karawang memastikan koordinasi lintas instansi akan terus dilakukan guna menjaga kelancaran pelayanan pertanahan. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menghadirkan pelayanan publik yang tetap responsif, meskipun dalam kondisi fasilitas sementara.
Dengan adanya sinergi antara Pemkab Karawang, Forkopimda, dan jajaran ATR/BPN, masyarakat diharapkan tetap mendapatkan akses pelayanan pertanahan secara optimal serta memperoleh kepastian dalam setiap proses yang sedang berjalan.
(Emed Tarmedi)

