JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai berpotensi mengubah posisi pemerintah dalam pasar telur ayam ras. Pemerintah yang selama ini lebih banyak berperan sebagai regulator melalui kebijakan harga dan tata niaga, kini memiliki peluang menjadi pembeli institusional dalam skala nasional melalui kebutuhan pangan MBG.
Wakil Sekjen Bidang Gizi DPN HKTI, Muhammad Sirod, mengatakan besarnya kebutuhan MBG yang berlangsung terjadwal dan berulang dapat menjadi instrumen baru pemerintah dalam memengaruhi keseimbangan permintaan dan penawaran pangan.
“MBG memberikan pemerintah instrumen yang sebelumnya tidak tersedia dalam skala serupa, yaitu permintaan pangan yang dapat dikonsolidasikan melalui anggaran negara,” kata Sirod, Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, posisi pemerintah sebagai pembeli berbeda dengan peran pemerintah sebagai regulator. Jika regulator menetapkan aturan dan harga acuan, maka pemerintah sebagai pembeli dapat menciptakan transaksi secara langsung melalui belanja negara.
“Sebagai regulator, pemerintah menetapkan aturan. Sebagai pembeli, pemerintah dapat menciptakan transaksi. Daya beli pemerintah dapat memengaruhi keseimbangan permintaan dan penawaran,” ujarnya.
Sirod mencontohkan kondisi harga telur yang menunjukkan masih adanya persoalan pada rantai pasok. Pada Mei 2026, biaya produksi telur disebut berada di kisaran Rp24.000 per kilogram. Sementara harga di tingkat distributor sempat sekitar Rp21.000 per kilogram, sedangkan harga konsumen masih berada pada kisaran Rp29.000-Rp30.000 per kilogram.
Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan bahwa perubahan harga di tingkat peternak belum tentu sepenuhnya diteruskan kepada konsumen. Di sisi lain, biaya produksi peternak relatif sulit ditekan karena dipengaruhi harga pakan, bibit ayam, tenaga kerja, energi, obat-obatan dan biaya pemeliharaan.
Badan Pangan Nasional sendiri menetapkan Harga Acuan Pembelian (HAP) telur ayam ras di tingkat produsen sebesar Rp26.500 per kilogram. Namun, Sirod menilai keberadaan HAP tidak secara otomatis menjamin terjadinya transaksi pada harga tersebut.
“Pemerintah dapat menetapkan harga, tetapi transaksi tetap ditentukan oleh kondisi pasar. Jika harga pasar berada di bawah HAP dan pembeli tidak bersedia membayar sesuai acuan, peternak tetap menghadapi pilihan yang terbatas,” katanya.
Persoalan tersebut semakin kompleks karena telur merupakan komoditas yang mudah rusak. Peternak tidak memiliki keleluasaan untuk menahan penjualan ketika harga sedang turun, sementara produksi ayam petelur berlangsung setiap hari dan biaya produksi terus berjalan.
Sirod yang juga Wasekjen DPP Himpunan Alumni IPB menilai persoalan daya tawar peternak harus dilihat dari keseluruhan rantai nilai industri telur. Produksi telur relatif tersebar pada peternak mandiri dan peternak rakyat, sedangkan struktur industri di sektor hulu cenderung lebih terkonsentrasi.
Kementerian Pertanian menyebut sekitar 95-98 persen usaha ayam petelur dijalankan oleh peternak mandiri dan rakyat. Di sisi lain, perusahaan besar seperti Charoen Pokphand Indonesia dan Japfa Comfeed memiliki integrasi vertikal dalam sejumlah mata rantai industri unggas, termasuk pakan dan pembibitan.
“Masalahnya bukan keberadaan perusahaan besar. Industri unggas membutuhkan perusahaan berskala besar untuk menyediakan pakan, teknologi, pembibitan dan infrastruktur. Yang perlu dijaga adalah keseimbangan daya tawar sepanjang rantai nilai,” ujar Sirod.
Menurutnya, peternak berada di posisi yang cukup strategis sekaligus rentan karena membeli berbagai input dari sektor hulu dan harus menjual telur ke pasar hilir yang menyerap produksi setiap hari. Ketergantungan terhadap pengepul dan distributor juga masih menjadi bagian dari pola pemasaran telur.
Kehadiran MBG dinilai dapat membuka konfigurasi baru karena kebutuhan pangan program tersebut terkonsolidasi melalui jaringan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pada akhir Mei 2026, Badan Gizi Nasional mencatat sebanyak 27.208 SPPG telah beroperasi.
Dengan asumsi sederhana 3.000 penerima manfaat per SPPG, kapasitas teoritisnya mencapai sekitar 81,6 juta penerima. Angka tersebut merupakan simulasi kapasitas, bukan jumlah penerima aktual.
Sirod mengatakan skala tersebut dapat menggambarkan besarnya potensi permintaan telur untuk kebutuhan MBG. Jika setiap penerima secara sederhana memperoleh satu butir telur dua kali seminggu, maka dengan asumsi 81,6 juta penerima, kebutuhan dapat mencapai sekitar 163,2 juta butir per minggu.
Dalam setahun, kebutuhan tersebut secara simulatif mencapai sekitar 8,49 miliar butir atau setara sekitar 509.000 ton telur dengan asumsi berat rata-rata 60 gram per butir. Namun, ia menegaskan angka tersebut bukan realisasi pembelian MBG.
“Angka itu menunjukkan kapasitas permintaan yang dapat diperhitungkan. Namun, kekuatan permintaan harus dibedakan dari kepemilikan produksi. Pemerintah tidak memiliki kandang ayam, pabrik pakan atau perusahaan pembibitan. Pengaruh pemerintah berasal dari permintaan yang dibentuk oleh anggaran publik,” jelasnya.
Dalam perspektif ekonomi industri, kondisi tersebut dapat memberikan pemerintah apa yang disebut sebagai demand-side market power, yakni kemampuan pembeli dengan permintaan besar untuk memengaruhi kondisi transaksi. Jika dilakukan secara konsisten, pemerintah bahkan dapat berperan sebagai anchor buyer atau pembeli jangkar.
“Pemerintah dapat menjadi pembeli jangkar jika permintaan MBG cukup besar dan konsisten. Peran tersebut dapat membantu membentuk harga transaksi sekaligus memberikan saluran pemasaran alternatif bagi peternak,” katanya.
Namun, Sirod mengingatkan besarnya potensi tersebut sangat bergantung pada desain pengadaan. Menurutnya, rantai pasok telur untuk MBG idealnya dapat diperpendek dari pola peternak, pengepul, distributor kemudian pasar menjadi peternak atau koperasi, SPPG dan MBG.
“Kalau SPPG membeli melalui distributor besar, sebagian nilai tambah tetap berada di tengah rantai. Efek terhadap posisi tawar peternak menjadi lebih kecil,” ujarnya.
Sebaliknya, pembelian melalui koperasi atau agregator peternak dengan harga transparan, pembayaran cepat, standar kualitas yang jelas dan volume yang pasti dinilai dapat memberikan dampak lebih besar terhadap kesejahteraan peternak.
“Ukuran keberhasilan kebijakan tidak cukup dilihat dari berapa banyak telur yang dibeli MBG. Pemerintah perlu melihat telur itu dibeli dari siapa, pada harga berapa, melalui berapa lapis rantai pasok, seberapa cepat pembayaran dilakukan dan siapa yang memperoleh margin distribusi,” kata Sirod.
Ia menilai MBG dapat menjadi countervailing market power, yakni kekuatan pembeli yang membantu menyeimbangkan posisi tawar pelaku lain dalam rantai pasok.
Meski demikian, pemerintah juga perlu menghindari munculnya monopsoni baru. Menurut Sirod, SPPG jangan sampai menggantikan ketergantungan peternak terhadap pengepul dengan ketergantungan baru terhadap birokrasi.
“Pengadaan harus transparan, kompetitif, dapat diaudit dan tetap memberikan ruang kepada peternak untuk memilih saluran pemasaran,” tegasnya.
Selain tata kelola pengadaan, pemerintah juga harus memperhatikan keseimbangan produksi dan permintaan. Peningkatan permintaan MBG yang terlalu cepat tanpa pengelolaan produksi dapat mendorong peternak meningkatkan populasi ayam secara berlebihan.
Dalam jangka pendek, peningkatan permintaan dapat menyerap surplus dan memperbaiki harga. Namun dalam jangka panjang, investasi baru yang meningkatkan produksi berpotensi kembali menciptakan kelebihan pasokan.
“Kalau produksi tumbuh lebih cepat daripada konsumsi, surplus akan kembali muncul. Karena itu, kekuatan beli pemerintah harus berjalan bersama pengelolaan produksi,” ujarnya.
Sirod menyebut sedikitnya ada empat variabel yang harus diperhatikan secara bersamaan, yakni harga, biaya produksi, volume produksi dan penyerapan. Menurutnya, mengendalikan satu variabel saja tidak cukup untuk menjaga kesehatan industri telur.
“Permintaan MBG dapat meningkat, tetapi jika produksi tumbuh lebih cepat, surplus tetap bisa terjadi. Sebaliknya, harga telur dapat dijaga, tetapi jika pakan tetap mahal, margin peternak tetap tertekan,” katanya.
Karena itu, ia mendorong pemerintah menggunakan MBG sebagai instrumen stabilisasi pasar dengan fungsi sebagai anchor demand, bukan sebagai pembeli seluruh surplus produksi.
“MBG perlu memberikan kepastian pada bagian pasar yang strategis, sementara pasar komersial tetap menentukan sebagian besar transaksi,” ujarnya.
Menurut Sirod, MBG memberikan instrumen baru yang berbeda dari pola intervensi pemerintah sebelum program tersebut berjalan. Sebelumnya pemerintah lebih banyak mengandalkan HAP, pengaturan produksi, kebijakan DOC, intervensi pakan, operasi pasar dan kebijakan perdagangan untuk merespons gejolak harga.
“Dengan MBG, pemerintah memperoleh instrumen tambahan berupa government procurement. HAP menentukan acuan, SPPG menciptakan transaksi dan anggaran MBG menyediakan daya beli,” katanya.
Kombinasi tersebut berpotensi membuat harga acuan lebih efektif apabila disertai transaksi nyata. Namun, efektivitas kebijakan tetap harus diuji melalui data dan evaluasi berkala.
Sirod mendorong pemerintah memantau harga di tingkat peternak, harga pokok produksi, harga pakan, harga DOC, produksi nasional, volume pembelian SPPG, harga konsumen, margin distribusi serta proporsi telur MBG yang benar-benar berasal dari peternak rakyat.
“Pertanyaan utamanya adalah apakah MBG benar-benar meningkatkan daya tawar peternak atau hanya menambah permintaan untuk sementara,” katanya.
Ia menilai industri telur saat ini memiliki tiga karakter utama, yakni industri hulu yang relatif terkonsentrasi, produksi telur yang terfragmentasi pada peternak rakyat, serta permintaan MBG yang terkonsolidasi melalui anggaran negara.
“Konfigurasi ini memberikan pemerintah peluang menjadi kekuatan penyeimbang. Namun, kekuatan itu harus digunakan secara terukur agar pembelian pemerintah memperbaiki transmisi harga kepada peternak, memperpendek rantai pasok, menjaga kualitas dan kontinuitas pasokan serta tidak menciptakan ketergantungan baru,” pungkas Sirod.
Menurutnya, keberhasilan kebijakan pada akhirnya tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya anggaran atau volume telur yang diserap melalui MBG, tetapi dari kemampuan pemerintah menggunakan kekuatan belinya untuk menciptakan pasar yang lebih sehat.
“Ukuran keberhasilannya adalah apakah negara mampu menggunakan kekuatan belinya untuk memperbaiki keseimbangan pasar tanpa menggantikan mekanisme pasar itu sendiri,” tutupnya.
(Emed Tarmedi)

