KARAWANG — Anggota DPRD Kabupaten Karawang, H. Karsim, meminta Dinas Pertanian memberikan perhatian serius terhadap persoalan eceng gondok, khususnya di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kabupaten Karawang.
Menurut H. Karsim, persoalan eceng gondok tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan tanaman liar di perairan. Pertumbuhan yang tidak terkendali berpotensi mengganggu saluran irigasi, distribusi air ke lahan pertanian, serta aktivitas masyarakat dan petani, Jumat (18/9/2026).
Sebagai anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Dapil 2, H. Karsim meminta Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Kabupaten Karawang tidak sekadar memberikan penjelasan, tetapi mengambil langkah konkret untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan.
“Saya minta Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Karawang turun langsung ke lapangan, lakukan pendataan dan pemetaan lokasi eceng gondok, khususnya di wilayah Dapil 2. Jangan sampai persoalan ini hanya dibicarakan tanpa ada tindakan nyata,” ujar H. Karsim.
Ia juga meminta DPKPP menjelaskan secara terbuka sejauh mana kewenangan dan tanggung jawab dinas dalam menangani persoalan eceng gondok, terutama apabila keberadaannya telah berkaitan dengan kepentingan pertanian dan pengairan.
Menurutnya, kejelasan mengenai kewenangan penting agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab antarinstansi.
“Kalau memang bukan seluruhnya kewenangan DPKPP sampaikan kepada masyarakat siapa yang berwenang. Tetapi Dinas Pertanian juga harus mengambil peran untuk mengoordinasikan penanganannya karena dampaknya berkaitan langsung dengan sektor pertanian,” tegasnya.
H. Karsim secara khusus meminta adanya pendataan lokasi yang terdampak, identifikasi tingkat gangguan terhadap saluran irigasi dan lahan pertanian, serta rencana penanganan yang jelas.
Selain itu, ia mendorong DPKPP berkoordinasi dengan perangkat daerah dan instansi teknis lainnya apabila penanganan eceng gondok berada pada kewenangan lintas sektor.
“Jangan hanya dibersihkan ketika sudah parah. Harus ada pola pengendalian dan pencegahan supaya eceng gondok tidak terus muncul dan mengganggu saluran pengairan petani,” katanya.
H. Karsim juga meminta agar pemerintah daerah mempertimbangkan penanganan eceng gondok secara berkelanjutan. Menurutnya, pembersihan tanaman harus disertai dengan pengelolaan dan pemantauan agar persoalan yang sama tidak berulang.
Ia menekankan bahwa kelancaran pengairan merupakan hal penting bagi petani. Karena itu, apabila pertumbuhan eceng gondok terbukti menghambat aliran air menuju lahan pertanian, persoalan tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah sesuai kewenangannya.
“Saya minta ada langkah konkret, bukan hanya laporan. Turun ke lapangan, data lokasinya, tentukan siapa yang menangani, lakukan pembersihan atau pengendalian, kemudian lakukan evaluasi. Itu yang dibutuhkan masyarakat,” ujar H. Karsim.
Ia juga meminta hasil pendataan dan langkah penanganan dapat dikomunikasikan kepada masyarakat agar warga mengetahui sejauh mana pemerintah merespons persoalan tersebut.
H. Karsim mengatakan DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kinerja pemerintah daerah. Karena itu, persoalan eceng gondok di Dapil 2 akan menjadi bagian dari perhatian dan aspirasi yang disampaikannya.
“Kami di DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan. Kalau ada persoalan masyarakat yang membutuhkan perhatian pemerintah, tentu harus kita dorong agar ada penyelesaian. Jangan sampai petani yang akhirnya menanggung dampaknya,” katanya.
H. Karsim berharap DPKPP, Ketahanan Pangan dan Perikanan segera memberikan penjelasan sekaligus tindak lanjut yang terukur mengenai persoalan eceng gondok di wilayah Dapil 2.
Ia menegaskan, tuntutannya bukan semata-mata untuk menyalahkan satu instansi, melainkan memastikan pemerintah hadir, bekerja sesuai kewenangannya, dan memberikan solusi terhadap persoalan yang berdampak kepada masyarakat serta sektor pertanian.
“Intinya, kami minta DPKPP serius. Turun ke lapangan, lakukan pendataan, koordinasikan dengan instansi terkait, dan pastikan ada penanganan yang nyata. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian,” pungkas H. Karsim.
(Redaksi)

