KARAWANG, TANIFAKTUAL.COM – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) melaksanakan kegiatan Evaluasi Peta Jalan Pengendalian Inflasi Tahun 2025–2027 dan Penyusunan Rencana Aksi Pengendalian Inflasi Tahun 2026, bertempat di Lantai 3 Gedung Singaperbangsa Karawang, Kamis (31/10).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Karawang, H. Maslani, serta perwakilan dari Sekretariat Tim PPID Provinsi Jawa Barat. Hadir pula sebagai narasumber, Kepala Biro Sarek Provinsi Jawa Barat, Deputi Kepala Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat, perwakilan ITB Jawa Barat, dan Kepala BPS Kabupaten Karawang.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Karawang menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pasokan bahan pokok di wilayah Karawang.
“Mari kita jadikan TPID Karawang sebagai garda terdepan dalam memastikan bahwa setiap warga Karawang bisa hidup dengan harga yang wajar, pasokan yang cukup, dan ekonomi yang tumbuh berkelanjutan,” ujar Wabup.
Wabup juga mengingatkan bahwa upaya pengendalian inflasi ini memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/KEP.164-Huk/2025 tentang Penetapan Peta Jalan Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025–2027.
Melalui evaluasi dan penyusunan rencana aksi ini, TPID Karawang diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menjaga daya beli masyarakat, memperlancar distribusi barang, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
(Emed Tarmedi)

