KARAWANG, TANIFAKTUAL.COM – Komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh warganya semakin dirasakan secara nyata di lapangan. Melalui implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perbup Nomor 327 Tahun 2023, masyarakat kini dapat memperoleh pelayanan kesehatan cukup dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK).
Kemudahan tersebut dirasakan langsung oleh Nuryati (37), warga Kelurahan Plawad, Kecamatan Karawang Timur, yang membawa anaknya menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Lira Medika tanpa dipungut biaya.
Nuryati mengungkapkan, proses rujukan ke rumah sakit berjalan lancar berkat pendampingan Bidan Desa setempat yang membantu sejak tahap awal pemeriksaan hingga rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan.
“Saya sempat khawatir soal biaya, tapi Ibu Bidan menjelaskan bahwa sekarang cukup pakai KK karena sudah masuk program UHC. Prosesnya cepat dan tidak ribet,” ujar Nuryati, Rabu (21/1/2026).
Sesampainya di RS Lira Medika, pihak rumah sakit langsung melakukan verifikasi data kependudukan dan pasien segera mendapatkan penanganan medis tanpa harus mengurus administrasi yang berbelit.
“Alhamdulillah, pelayanannya ramah, cepat, dan sangat membantu. Anak saya langsung ditangani tim medis tanpa diminta biaya apa pun,” tambahnya.
Perbup Nomor 25 Tahun 2024 sendiri merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Karawang dalam mempercepat capaian Universal Health Coverage (UHC), agar seluruh penduduk terdaftar dan aktif dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Melalui kebijakan ini, pembiayaan pelayanan kesehatan masyarakat ditanggung pemerintah daerah bagi warga yang belum terdaftar atau tidak aktif kepesertaan BPJS Kesehatannya, terutama dalam kondisi darurat.
Selain memberikan jaminan pembiayaan, kebijakan UHC juga mendorong peningkatan mutu layanan di seluruh fasilitas kesehatan, baik puskesmas maupun rumah sakit rujukan, tanpa diskriminasi terhadap pasien.
Sinergi antara tenaga kesehatan desa, sistem rujukan terintegrasi, dan fasilitas kesehatan swasta menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini di lapangan.
Program UHC Karawang diharapkan menjadi solusi jangka panjang bagi persoalan akses kesehatan masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan yang selama ini terkendala administrasi dan biaya.
Bagi warga seperti Nuryati, kemudahan layanan ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menjamin hak dasar masyarakat di bidang kesehatan.
“Sekarang masyarakat tidak perlu takut lagi ke rumah sakit. Asal punya KK, bisa langsung dilayani. Ini sangat membantu kami warga kecil,” pungkasnya.
(Emed Tarmedi)

