Tim Kuasa Hukum Ibrahim Arief Ajukan Eksepsi: “Lempar Batu Sembunyi Tangan”  

JAKARTA, TANIFAKTUAL.COM – Tim Penasihat Hukum terdakwa Ibrahim Arief secara resmi menyampaikan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025). Eksepsi tersebut menegaskan adanya kekeliruan mendasar dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dinilai tidak adil dan tidak berbasis fakta hukum, Senin (22/12/2025).

Tim Penasihat Hukum yang terdiri dari Ferdy Rizky Adilya dan Frizolla Putri menegaskan bahwa klien mereka bukan Director of Engineering maupun anggota Tim Teknis sebagaimana disebutkan dalam dakwaan. Ibrahim Arief hanya berstatus sebagai Tenaga Konsultan di Yayasan PSPKI dengan masa kerja terbatas dari Januari hingga Juni 2020.

“Klien kami bukan pejabat negara, bukan staf khusus menteri, dan bukan ‘orang dalam’ sebagaimana narasi yang berkembang di ruang publik. Klien kami tidak memiliki kewenangan struktural maupun hubungan personal dengan pejabat kementerian,” tegas Ferdy Rizky Adilya dalam keterangannya.

Tim kuasa hukum menyebut ketidakadilan utama dalam perkara ini adalah pencatutan nama Ibrahim Arief dalam Surat Keputusan Tim Teknis dan kajian pengadaan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya. Tidak ada tanda tangan, kontrak kerja, surat perintah tugas, maupun penerimaan honor yang berkaitan dengan SK tersebut.

“Klien kami bahkan baru mengetahui keberadaan SK itu bertahun-tahun kemudian, setelah perkara ini bergulir. Ini menunjukkan adanya praktik ‘lempar batu sembunyi tangan’ oleh pihak-pihak yang memiliki kekuasaan,” ujar Frizolla Putri.

Surat Dakwaan menuduh Ibrahim Arief terlibat dalam penyusunan kajian reviu, penentuan harga satuan, alokasi anggaran, serta pelaksanaan pengadaan untuk tahun 2020, 2021, dan 2022. Padahal, klien mereka telah mengundurkan diri dari Yayasan PSPKI sejak Juni 2020, sebelum proses pengadaan dimulai.

“Tidak logis dan bertentangan dengan akal sehat hukum apabila seseorang yang bukan pejabat negara, tidak memiliki kewenangan, dan sudah tidak bekerja, dituduh mengatur anggaran dan pengadaan hingga tiga tahun setelahnya,” tegas tim kuasa hukum.

Bahkan, ketika diminta memberikan masukan teknis, Ibrahim Arief justru disebut secara konsisten memberikan peringatan mengenai risiko penggunaan Chromebook, namun pandangan tersebut tidak diakomodasi oleh pengambil kebijakan.

Tim Penasihat Hukum juga menegaskan bahwa tidak ada satu pun keuntungan yang diterima klien mereka. Surat Dakwaan tidak menyebut Ibrahim Arief sebagai pihak yang memperkaya diri sendiri, dan klien mereka tidak menerima keuntungan finansial apa pun dari perkara yang dipersoalkan.

Menanggapi isu gaji yang ramai diberitakan, kuasa hukum menjelaskan bahwa seluruh penghasilan Ibrahim Arief berasal dari Yayasan PSPKI, bukan dari APBN, dan diperoleh melalui mekanisme profesional. Bahkan, jumlah tersebut disebut lebih rendah hampir setengahnya dibandingkan penghasilan klien pada pekerjaan sebelumnya.

“Klien kami juga menolak tawaran bekerja di London dari Facebook demi berkontribusi membangun aplikasi pendidikan pemerintah untuk Indonesia. Ini adalah bentuk pengabdian, bukan orientasi keuntungan,” tutup tim kuasa hukum.

Tim Penasihat Hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan eksepsi ini secara objektif, adil, dan proporsional sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan.

(Emed Tarmedi)

Bagikan Artikel

Artikel Lainnya

NASIONAL

Berita Pilihan

Kunjungi Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Pemerintahan

Berita Populer