JAKARTA, TANIFAKTUAL.COM – Perdebatan mengenai kebijakan cukai hasil tembakau kembali mencuat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhisa Dewa menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pengawasan terhadap rokok ilegal. Pemerintah disebut akan fokus menindak peredaran barang tanpa pita cukai sekaligus memberi ruang legalitas bagi pelaku usaha kecil agar dapat beroperasi secara sah.
Langkah ini sejalan dengan arah kebijakan Purbayanomics pasca penundaan kenaikan tarif cukai rokok pada 2026. Pemerintah menargetkan keseimbangan antara penerimaan negara, pengendalian konsumsi, dan perlindungan industri legal.
Namun, kebijakan cukai ini masih menuai pro dan kontra. Kalangan pengusaha menilai pemerintah seringkali terlalu fokus pada aspek kesehatan, sementara sisi ekonomi dan keberlangsungan industri dalam negeri kurang mendapat perhatian.
Salah satu suara kritis datang dari Muhammad Sirod, fungsionaris Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia serta Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Jakarta Timur.
“Saya mendukung langkah pemerintah memberantas rokok ilegal. Tapi jangan sampai penegakan aturan justru menekan industri legal yang sudah taat bayar cukai,” ujar Sirod kepada redaksi, Sabtu (4/10/25)
Sirod menekankan bahwa industri hasil tembakau masih menjadi salah satu penopang utama penerimaan negara. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2024 mencapai Rp216,9 triliun, meningkat sekitar 5,7 persen dibandingkan tahun 2023.
Tak hanya dari sisi fiskal, sektor ini juga menyerap tenaga kerja dalam jumlah masif. Diperkirakan lebih dari 5,9 juta orang menggantungkan hidupnya pada industri rokok, mulai dari petani tembakau, buruh linting, tenaga pabrik, hingga jaringan distribusi dan ritel.
“Kalau dibandingkan, setoran cukai rokok itu bahkan jauh lebih besar dari dividen BUMN yang pada 2024 hanya sekitar Rp86 triliun. Jadi sumbangan industri ini terhadap APBN luar biasa besar,” tegasnya
Dengan kontribusi sebesar itu, menurut Sirod, pemerintah seharusnya memberi kepastian hukum dan kebijakan yang berpihak, bukan malah membatasi ruang gerak industri nasional.
Sirod juga mengkritisi wacana penerapan kebijakan pengendalian rokok yang dinilai terlalu meniru standar internasional. Beberapa di antaranya adalah aturan dalam Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) serta plain packaging atau kemasan polos rokok yang diterapkan di sejumlah negara.
“Indonesia belum meratifikasi FCTC. Jadi seharusnya tidak perlu terburu-buru meniru aturan negara lain yang konteks industrinya berbeda. Kalau diterapkan mentah-mentah, dampaknya bisa fatal bagi pabrikan dalam negeri,” jelas pengusaha yang juga menjabat Wakil Sekjen HKTI ini.
Menurutnya, industri rokok di Indonesia memiliki ekosistem yang luas dan kompleks. Dari hulu hingga hilir, terdapat ribuan pelaku UMKM yang menggantungkan hidup dari rantai pasok ini. Jika kebijakan terlalu ekstrem, bukan hanya pabrik besar yang terdampak, tapi juga ratusan ribu petani tembakau di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Madura yang kehidupannya akan terguncang.
Meski memberikan kritik, Sirod tidak menolak adanya regulasi pengendalian konsumsi rokok. Menurutnya, aspek kesehatan tetap penting. Ia mendukung kebijakan pembatasan usia pembeli, pelarangan iklan di area tertentu, serta pembatasan distribusi di sekolah dan fasilitas publik.
“Merokok itu pilihan orang dewasa yang sehat. Anak sekolah jelas tidak boleh membeli. Tapi jangan matikan industrinya dengan kebijakan yang tidak proporsional,” tegas alumni Teknologi Industri Pertanian IPB ini.
Bagi Sirod, kunci dari kebijakan cukai adalah keseimbangan. Negara tetap bisa menjaga kesehatan publik, namun tidak dengan mengorbankan industri yang memberi manfaat besar bagi ekonomi. Oleh karena itu, sinergi antar kementerian sangat dibutuhkan.
Ia menekankan perlunya koordinasi erat antara Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) agar kebijakan yang lahir tidak saling bertentangan.
Sirod juga menyoroti masalah besar lain yang hingga kini belum tuntas, yakni tingginya peredaran rokok ilegal. Data DJBC mencatat, pada 2024 tingkat peredaran rokok ilegal mencapai 2,3 persen, atau setara 400 juta batang yang beredar tanpa pita cukai.
“Masalah terbesar bukan di industri legal, tapi di pasar ilegal. Kalau pengawasan lemah, rokok ilegal makin marak, dan industri yang patuh justru kalah bersaing,” ujarnya.
Ia mengapresiasi arahan Menteri Keuangan agar aparat DJBC tidak hanya menindak barang ilegal di pasaran, tetapi juga menyelidiki jaringan modal dan pelaku besar yang mendanai peredaran rokok ilegal.
“Kalau penegakan hukum bisa menyasar aktor besar di balik bisnis ilegal, efek jera akan muncul. Industri legal bisa berkembang, sementara yang ilegal hilang,” tambahnya.
Menutup pandangannya, Sirod menyampaikan harapan agar pemerintah tidak memperlakukan industri hasil tembakau secara diskriminatif. Menurutnya, industri ini seharusnya dipandang sama dengan sektor lain, karena terbukti memberi kontribusi signifikan pada pendapatan negara dan penyerapan tenaga kerja.
“Kita butuh kebijakan yang seimbang: lindungi kesehatan publik, tapi jangan bunuh industri yang memberi manfaat ekonomi besar bagi negara. Regulasi harus berpihak, bukan menyerang,” pungkasnya.
(Emed Tarmedi)

