DPRD Karawang Soroti Dugaan Pelanggaran Program MBG, Ketua DPRD: Harus Ada Efek Jera!

KARAWANG, TANIFAKTUAL.COM – Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H menegaskan perlunya sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang diduga melanggar ketentuan SK Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 63 Tahun 2025 dan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2025 dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Karawang.

Hal itu disampaikan menyusul temuan makanan MBG basi dan berbelatung di SDN Palumbonsari 3 dan kasus dugaan keracunan di SMPN 1 Telukjambe Barat pada 20 Oktober 2025, yang memicu evaluasi besar terhadap pelaksana program di tingkat daerah.

HES menegaskan, DPRD Karawang memandang serius persoalan tersebut karena menyangkut keselamatan dan kesehatan peserta didik, serta nama baik Kabupaten Karawang sebagai pelaksana program prioritas nasional.

“Tanpa adanya sanksi, pelanggaran seperti ini akan terus berulang dan dikhawatirkan menjadi sebuah proses pembenaran. Program Makan Bergizi Gratis adalah program prioritas Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan Indonesia Emas. Jangan main-main dengan program ini,” tegas Endang, Selasa (28/10/2025).

Menurutnya, hasil inspeksi mendadak Dinas Kesehatan yang menemukan dapur SPPG belum memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS) serta indikasi penggunaan pihak ketiga (vendor) dalam distribusi makanan, merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap SK BGN No. 63 Tahun 2025 dan SE No. 4 Tahun 2025.

HES menyebut, kedua regulasi tersebut secara tegas mengatur bahwa pengadaan bahan, pengolahan, dan distribusi makanan MBG harus dilakukan secara mandiri oleh Yayasan dan SPPG, tanpa melibatkan vendor eksternal.

“Kalau benar ada keterlibatan pihak ketiga, itu pelanggaran dan harus ditindak. Ini bukan hanya soal teknis dapur, tapi soal akuntabilitas dan kepercayaan publik,” ujarnya.

Untuk menindaklanjuti kasus tersebut, Ketua DPRD Karawang menyatakan akan memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta para pengelola SPPG dan Yayasan pelaksana MBG.

“Kami ingin kejelasan. Jangan sampai program sebesar ini dijalankan asal-asalan. Semua pihak harus memahami dan mengimplementasikan aturan SK 63 dan SE 4 dengan benar,” tambahnya.

Selain itu HES juga merekomendasikan agar regulasi yang menyangkut aspek kesehatan dan pengawasan diperkuat dalam peraturan presiden terbaru, sehingga Dinas Kesehatan memiliki legitimasi penuh dalam proses pengawasan dan sertifikasi dapur MBG di seluruh Indonesia.

“Dinas Kesehatan jangan hanya jadi pelengkap. Harus punya kewenangan penuh dalam pengawasan kualitas dan keamanan makanan. Ini menyangkut masa depan anak-anak kita,” tegasnya lagi.

Sebagai langkah konkret, HES meminta Dinas Kesehatan untuk segera menyurati seluruh Kepala SPPG dan Yayasan pelaksana MBG agar membuat komitmen tertulis dalam menjalankan SK 63 Tahun 2025 dan SE 4 Tahun 2025 secara konsisten.

Ia juga menekankan agar setiap petugas dan pengelola dapur MBG memahami substansi regulasi secara utuh, bukan hanya melaksanakan secara administratif.

“Saya tidak mau sidak hanya formalitas. Semua pihak harus paham betul aturan dan tanggung jawabnya. Ini soal integritas pelaksana, bukan sekadar administrasi,” pungkasnya.

Dengan pernyataan tegas ini, DPRD Karawang menunjukkan komitmen kuat dalam memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai prinsip keamanan pangan, transparansi, dan akuntabilitas, sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan nasional.

(Red)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan Artikel

Artikel Lainnya

NASIONAL

Berita Pilihan

Kunjungi Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Pemerintahan

Berita Populer