KARAWANG, TANIFAKTUAL.COM – Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor pendidikan melalui kebijakan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik. Mulai tahun anggaran 2026, honorarium guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu resmi dinaikkan dari sebelumnya Rp800 ribu menjadi Rp1,5 juta per bulan.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., sebagai bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam merespons aspirasi para guru sekaligus memperkuat kualitas layanan pendidikan di Kabupaten Karawang.
“Bismillah, insya Allah honor guru PPPK paruh waktu tahun ini kita naikkan. Ini merupakan bentuk perhatian dan tanggung jawab pemerintah daerah terhadap para guru yang telah mengabdi dan tetap berperan penting dalam proses pendidikan, meskipun dengan status paruh waktu,” ujar Bupati Aep, Rabu (14/1/2026).
Bupati menjelaskan, kebijakan kenaikan honor ini diambil setelah melalui pembahasan bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, termasuk evaluasi terhadap kondisi riil para guru PPPK paruh waktu serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Selama ini, guru PPPK paruh waktu menerima honor sebesar Rp800 ribu per bulan, jumlah yang dinilai belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar, terlebih bagi guru yang telah mengabdi bertahun-tahun di sekolah negeri.
“Kami memahami bahwa para guru ini tetap menjalankan tugas yang sama pentingnya dalam mendidik anak-anak Karawang. Oleh karena itu, pemerintah daerah merasa perlu mengambil langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” tegas Bupati.
Kenaikan honor menjadi Rp1,5 juta per bulan diharapkan dapat sedikit meringankan beban ekonomi para guru sekaligus menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi mereka di dunia pendidikan.
Menurut Bupati Aep, sektor pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang menentukan kualitas sumber daya manusia di masa depan. Oleh sebab itu, kesejahteraan guru menjadi salah satu faktor kunci dalam mendorong peningkatan mutu pembelajaran di sekolah.
“Tidak mungkin kita bicara kualitas pendidikan tanpa memperhatikan kondisi gurunya. Guru yang sejahtera akan lebih fokus, lebih tenang, dan lebih maksimal dalam mendidik peserta didik,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Karawang, lanjut Bupati, terus menempatkan pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah, sejalan dengan visi meningkatkan daya saing sumber daya manusia Karawang di tengah pertumbuhan industri dan ekonomi wilayah.
Guru PPPK paruh waktu merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam penataan tenaga honorer. Skema ini diberikan kepada guru non-ASN yang belum memenuhi kuota atau belum lolos seleksi PPPK penuh waktu, namun tetap diangkat dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) serta terikat perjanjian kerja dengan jam kerja yang lebih fleksibel.
Meski telah memiliki status PPPK paruh waktu, para guru tersebut belum menerima gaji dan tunjangan setara dengan PPPK penuh waktu, sehingga peran pemerintah daerah menjadi sangat penting dalam memberikan tambahan penghasilan melalui skema honor daerah.
Dalam konteks ini, Pemkab Karawang mengambil langkah afirmatif untuk memastikan para guru tetap memperoleh penghasilan yang lebih layak sembari menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat terkait pengangkatan PPPK penuh waktu.
Bupati Aep juga menegaskan bahwa peningkatan honor ini dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kondisi fiskal daerah. Pemerintah daerah akan terus berupaya melakukan perbaikan secara bertahap dan berkelanjutan sesuai kemampuan anggaran.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan tetap berkelanjutan. Jika kondisi keuangan daerah semakin kuat, tentu kami ingin lebih banyak lagi program peningkatan kesejahteraan yang bisa direalisasikan, termasuk untuk tenaga pendidik,” katanya.
Ia berharap ke depan Kabupaten Karawang dapat terus meningkatkan pendapatan daerah sehingga ruang fiskal untuk program-program sosial dan pendidikan semakin luas.
Kebijakan kenaikan honor ini disambut positif oleh kalangan guru dan pemerhati pendidikan di Karawang. Banyak pihak menilai langkah tersebut sebagai bentuk keberpihakan nyata pemerintah daerah terhadap tenaga pendidik, khususnya mereka yang selama ini berada pada posisi rentan secara ekonomi.
Pemerintah daerah berharap, kebijakan ini tidak hanya berdampak pada peningkatan kesejahteraan guru, tetapi juga menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja, kedisiplinan, dan kualitas pembelajaran di sekolah-sekolah negeri di seluruh wilayah Kabupaten Karawang.
Dengan kebijakan tersebut, Pemkab Karawang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fondasi pendidikan sebagai pilar utama pembangunan daerah dan pembentukan generasi masa depan yang unggul, berdaya saing, dan berakhlak.
(Emed Tarmedi)

