Bupati Karawang Larang ASN Ambil Cuti Akhir Tahun 2025, Fokus Penataan Birokrasi dan Pelantikan Struktur Organisasi Baru  

KARAWANG, TANIFAKTUAL.COM –  Pemerintah Kabupaten Karawang mengambil langkah tegas dalam rangka penataan birokrasi dengan melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karawang untuk mengambil cuti menjelang akhir tahun 2025. Kebijakan tersebut ditegaskan langsung oleh Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E., seiring akan dilaksanakannya penetapan dan pelantikan struktur organisasi perangkat daerah yang baru sebagai hasil dari proses perampingan birokrasi.

Bupati Aep menjelaskan bahwa larangan cuti tersebut bukan kebijakan mendadak, melainkan bagian dari rangkaian reformasi birokrasi yang telah direncanakan dan dikonsultasikan secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta kementerian terkait. Menurutnya, kehadiran seluruh ASN sangat dibutuhkan agar seluruh proses penataan organisasi berjalan tertib, transparan, dan sesuai regulasi.

“Kami sudah menyampaikan arahan kepada Pak Sekda bahwa seluruh ASN pada akhir tahun tidak diperbolehkan mengambil cuti. Hal ini karena akan dilakukan penetapan dan pelantikan struktur organisasi baru hasil perampingan perangkat daerah,” ujar Bupati Aep, Senin (15/12/2025).

Ia menuturkan, penataan organisasi perangkat daerah merupakan bagian dari upaya Pemkab Karawang untuk membangun birokrasi yang lebih ramping, efektif, dan efisien, sekaligus menyesuaikan kebutuhan pelayanan publik dengan dinamika pembangunan daerah. Proses tersebut mencakup evaluasi kelembagaan, penyesuaian jabatan, serta penempatan ASN sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi.

Lebih lanjut, Bupati Aep menegaskan bahwa kebijakan larangan cuti ini bersifat mengikat bagi seluruh ASN, tanpa terkecuali. ASN yang tetap melanggar kebijakan tersebut akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kepegawaian.

“Sanksinya sudah jelas. Ini adalah konsekuensi dari kebijakan yang diambil berdasarkan rekomendasi BKN dan kementerian terkait. Seluruh ASN nantinya akan ditetapkan pada akhir tahun, sehingga kehadiran mereka menjadi kewajiban,” tegasnya.

Bupati Aep juga menekankan bahwa reformasi birokrasi yang sedang dilakukan tidak hanya menyangkut perubahan struktur organisasi, tetapi juga menyangkut peningkatan disiplin, kinerja, dan tanggung jawab ASN sebagai pelayan masyarakat. Ia berharap kebijakan ini dapat dipahami sebagai bagian dari upaya bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Aep mengajak seluruh ASN untuk menunjukkan komitmen dan loyalitas terhadap organisasi, serta mendukung penuh agenda penataan birokrasi yang sedang berlangsung. Ia menilai keberhasilan reformasi birokrasi sangat bergantung pada kedisiplinan dan profesionalisme aparatur.

 “Ini momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Karawang untuk membangun birokrasi yang lebih adaptif dan responsif. Saya berharap seluruh ASN dapat mendukung kebijakan ini demi pelayanan publik yang lebih baik,” pungkasnya.

Pemkab Karawang memastikan bahwa seluruh tahapan penataan organisasi dan pelantikan pejabat akan dilaksanakan sesuai dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum, sehingga mampu menghadirkan pemerintahan yang lebih kuat dan profesional dalam menghadapi tantangan pembangunan ke depan.

(Emed Tarmedi)

Bagikan Artikel

Artikel Lainnya

NASIONAL

Berita Pilihan

Kunjungi Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Pemerintahan

Berita Populer