Bupati Aep Tegaskan Tak Ada Kenaikan PBB, Pemkab Karawang Lindungi Petani dan Rakyat Kecil

KARAWANG – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., menegaskan bahwa tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayah Kabupaten Karawang. Pernyataan ini disampaikan Aep untuk menepis isu yang beredar di masyarakat terkait adanya dugaan kenaikan pajak hingga 600 persen, baik untuk masyarakat umum maupun kalangan industri.

“Saya tegaskan, tidak ada kenaikan dari pajak. Mau disebut naik 600 persen atau 10 persen pun, saya pastikan pajak tidak naik,” ujar Bupati Aep, usai apel pagi di Plaza Pemkab Karawang, Senin (3/11/2025).

Bupati Aep mengaku heran dengan munculnya isu tersebut. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang tetap berkomitmen menjaga keseimbangan antara pendapatan daerah dan daya beli masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan.

 “Saat kondisi ekonomi sedang sulit seperti sekarang, tentu tidak mungkin saya menaikkan PBB. Pemerintah harus hadir memberikan rasa tenang dan tidak membebani masyarakat,” tambahnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang akan menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama masyarakat dan kalangan industri. Forum ini akan menjadi wadah klarifikasi dan sosialisasi resmi terkait kebijakan pajak daerah, agar tidak terjadi kesalahpahaman di publik.

 “Bulan ini Bapenda akan mengadakan FGD untuk memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat dan perusahaan. Kita ingin semuanya jelas dan transparan,” terang Aep.

Lebih lanjut, Aep menjelaskan bahwa Pemkab Karawang akan mengoptimalkan potensi pajak daerah lainnya, seperti pajak reklame, pajak air bawah tanah, serta pajak parkir yang selama ini dinilai belum maksimal kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Kebijakan untuk tidak menaikkan tarif PBB ini, menurut Bupati, merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga iklim ekonomi yang kondusif dan berpihak kepada masyarakat.

Sebelumnya, tarif PBB-P2 di Kabupaten Karawang terakhir kali mengalami penyesuaian pada tahun 2022 di era Bupati Cellica Nurrachadiana. Hingga saat ini, Pemkab Karawang tidak memiliki rencana menaikkan tarif baru.

“Pajak memang idealnya disesuaikan dua tahun sekali, tapi tahun ini kita ti0dak naikkan. Fokus kita adalah efisiensi dan optimalisasi, bukan membebani masyarakat,” tegasnya.

Dengan demikian, Pemkab Karawang menegaskan bahwa seluruh kebijakan fiskal daerah akan tetap diarahkan untuk meningkatkan pelayanan publik, memperkuat ekonomi masyarakat, dan menjaga stabilitas investasi industri di daerah.

(Emed Tarmedi)

Bagikan Artikel

Artikel Lainnya

NASIONAL

Berita Pilihan

Kunjungi Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Pemerintahan

Berita Populer