BGN Luruskan Isu MBG: Bahan Makan Rp8.000–Rp10.000, Sisanya untuk Operasional dan Fasilitas  

JAKARTA, TANIFAKTUAL.COM – Menyikapi polemik di ruang publik terkait besaran anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Badan Gizi Nasional (BGN) kembali memberikan klarifikasi resmi. BGN menegaskan bahwa anggaran bahan baku makanan dalam program MBG bukan sebesar Rp15.000 per porsi, melainkan berada pada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000, sesuai kategori penerima manfaat.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik S. Deyang, di Jakarta, Selasa (24/2/2026). Klarifikasi ini sekaligus menjawab perbincangan di media sosial yang menilai menu MBG tidak sebanding dengan anggaran Rp15.000 per porsi.

BGN menjelaskan bahwa terdapat perbedaan total anggaran per porsi berdasarkan kelompok sasaran:

Rp13.000 per porsi untuk balita/PAUD/TK/RA dan siswa SD/MI kelas 1–3.

Rp15.000 per porsi untuk siswa SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui.

Namun demikian, angka tersebut bukan sepenuhnya untuk bahan baku makanan.

“Anggaran bahan makanan untuk balita hingga kelas 3 SD sebesar Rp8.000 per porsi. Sementara untuk kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui sebesar Rp10.000 per porsi,” jelas Nanik.

Dengan demikian, komponen bahan pangan hanya sebagian dari total pagu per porsi, sementara sisanya dialokasikan untuk kebutuhan operasional dan fasilitas pendukung.

Selain bahan baku, MBG juga mengalokasikan sekitar Rp3.000 per porsi untuk biaya operasional. Dana ini mencakup berbagai kebutuhan penunjang pelaksanaan program di lapangan, antara lain:

Pembayaran listrik, air, gas, internet, dan telepon.

Insentif relawan pekerja SPPG.

Insentif guru penanggung jawab (PIC).

Insentif kendaraan distribusi.

Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan relawan.

Insentif kader posyandu untuk distribusi kelompok 3B.

Pengadaan alat pelindung diri (APD) dan kebutuhan kebersihan.

BBM kendaraan operasional MBG.

Biaya operasional Kepala SPPG beserta tim.

Menurut BGN, komponen operasional ini penting untuk menjaga kesinambungan layanan, kualitas distribusi, serta standar higienitas makanan.

Selain operasional, terdapat alokasi sekitar Rp2.000 per porsi yang diperuntukkan bagi penyediaan fasilitas dapur SPPG oleh mitra. Berdasarkan juknis terbaru Nomor 401.1, komponen ini dikategorikan sebagai insentif fasilitas SPPG.

Dana tersebut digunakan untuk:

Sewa lahan dan bangunan dapur.

Empat gudang penyimpanan.

Dua kamar mess pekerja.

Pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Sistem filtrasi air.

Sewa dan pengadaan peralatan masak modern seperti steam rice, steam cuci ompreng, kompor industri, kulkas, chiller, freezer, panci besar, hingga ompreng.

Dengan asumsi satu SPPG melayani sekitar 3.000 penerima manfaat per hari, insentif fasilitas dapat mencapai sekitar Rp6 juta per hari.

BGN menegaskan bahwa komponen ini bukan keuntungan semata, melainkan bagian dari investasi dan keberlanjutan fasilitas dapur agar memenuhi standar keamanan pangan.

Di tengah sorotan publik, BGN menyatakan terbuka terhadap masukan dan laporan masyarakat apabila ditemukan dugaan menu yang tidak sesuai dengan alokasi anggaran atau standar gizi.

“Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku,” tegas Nanik.

Program MBG sendiri merupakan bagian dari prioritas nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ketahanan gizi dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini.

BGN memastikan evaluasi dan pengawasan terus diperketat, termasuk pengawasan mitra, standar higienitas dapur, serta pemenuhan kandungan gizi sesuai ketentuan.

Dengan penjelasan ini, BGN berharap publik mendapatkan gambaran utuh mengenai struktur anggaran MBG, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait besaran dana bahan makanan dalam program tersebut.

(Emed Tarmedi)

Bagikan Artikel

Artikel Lainnya

NASIONAL

Berita Pilihan

Kunjungi Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Pemerintahan

Berita Populer