Badan Gizi Nasional Terbitkan Surat Edaran Hari Pertama Operasional Program Makan Bergizi Gratis 2026

JAKARTA, TANIFAKTUAL.COM –  Badan Gizi Nasional secara resmi menerbitkan Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pertama Operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2026. Surat edaran tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, pada 2 Januari 2026.

Surat Edaran ini menjadi pedoman nasional bagi seluruh jajaran pelaksana Program Makan Bergizi Gratis dalam memastikan kesiapan dan kualitas pelaksanaan pada hari pertama operasional yang akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa penerbitan kebijakan ini dilandasi oleh Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional serta Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Melalui regulasi tersebut, Badan Gizi Nasional memiliki mandat untuk menjamin pelayanan dan pemenuhan gizi nasional yang terencana, aman, berkualitas, dan dapat diterima oleh masyarakat.

Hari pertama operasional Program Makan Bergizi Gratis dinilai sebagai momentum penting karena akan membentuk kesan awal terhadap keberlanjutan dan keberhasilan program nasional tersebut. Oleh karena itu, seluruh unsur pelaksana diminta mempersiapkan operasional secara optimal dan bertanggung jawab.

Surat Edaran ini bertujuan memberikan arahan teknis kepada seluruh jajaran pelaksana MBG, menjamin kesiapan operasional satuan pelayanan, serta memastikan pendistribusian makanan bergizi berjalan tertib, aman, dan memberikan dampak positif bagi penerima manfaat.

Adapun sasaran Surat Edaran ini meliputi seluruh unsur pelaksana Program MBG, mulai dari pejabat dan pegawai Badan Gizi Nasional pusat, Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), koordinator wilayah hingga kecamatan, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), tenaga ahli gizi, akuntan, relawan, hingga yayasan dan mitra pengelola fasilitas SPPG. Seluruh pihak tersebut diwajibkan mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran ini tanpa pengecualian.

Dalam ketentuannya, Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2026 dijadwalkan mulai beroperasi secara serentak pada Kamis, 8 Januari 2026. Seluruh Kepala SPPG diwajibkan memastikan kesiapan bahan pangan, dapur pengolahan, tenaga pelaksana, serta sistem distribusi sebelum tanggal tersebut.

Surat Edaran ini juga mengatur standar pelaksanaan hari pertama operasional, meliputi pengawasan ketat terhadap kebersihan dan keamanan pangan, pemeriksaan kesehatan personel, serta jaminan keamanan makanan sejak bahan baku hingga diterima oleh penerima manfaat. Dari sisi penyajian, menu yang disajikan pada hari pertama wajib mengangkat menu khas daerah sebagai bentuk apresiasi terhadap kearifan lokal, dengan tetap memenuhi standar gizi seimbang, rasa, dan tampilan terbaik.

Dalam aspek distribusi, seluruh personel diminta berpenampilan rapi, memberikan pelayanan ramah, serta menciptakan suasana distribusi yang tertib dan menyenangkan. Selain itu, kegiatan hari pertama operasional wajib didokumentasikan dan dipublikasikan melalui media sosial dengan menautkan akun resmi Badan Gizi Nasional sebagai bagian dari transparansi dan edukasi publik.

Surat Edaran tersebut juga menegaskan kewajiban kehadiran seluruh pejabat manajerial Badan Gizi Nasional secara langsung di lapangan pada hari pertama operasional MBG, khususnya di lokasi SPPG, sekolah, dan posyandu. Kehadiran ini bertujuan untuk memantau pelaksanaan distribusi, memastikan standar layanan terpenuhi, serta memberikan motivasi kepada petugas pelaksana di lapangan.

Melalui Surat Edaran ini, Badan Gizi Nasional menegaskan komitmennya untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2026 dimulai dengan tertib, berkualitas, dan berintegritas, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas gizi masyarakat Indonesia.

(Emed Tarmedi)

Bagikan Artikel

Artikel Lainnya

NASIONAL

Berita Pilihan

Kunjungi Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Pemerintahan

Berita Populer