BANDUNG, TANIFAKTUAL.COM – Dugaan ancaman pembunuhan yang ditujukan kepada pemain Persib Bandung sekaligus punggawa Tim Nasional Indonesia, Thom Haye, menuai kecaman keras dari kalangan praktisi hukum. Ancaman tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum pidana dan hak asasi manusia, Senin (12/1/2026).
Praktisi hukum Ferdy Rizky Adilya, S.H., M.H., CLA menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus sikap tegas atas tindakan intimidasi yang dialami Thom Haye. Berdasarkan informasi awal, korban diduga menerima serangkaian pesan berisi ancaman pembunuhan yang tidak hanya menyasar dirinya, tetapi juga anggota keluarganya.
“Ini bukan sekadar ujaran kebencian biasa. Ini sudah masuk kategori ancaman terhadap nyawa seseorang, bahkan melibatkan keluarga, sehingga menimbulkan rasa takut yang nyata dan mengganggu rasa aman yang dijamin oleh konstitusi,” tegas Ferdy dalam pernyataannya.
Ia menilai, tindakan tersebut sangat mencederai nilai-nilai sportivitas dan kemanusiaan. Atlet, kata dia, seharusnya menjadi simbol inspirasi dan prestasi, bukan justru menjadi korban teror akibat fanatisme yang keliru.
Dari sisi hukum, Ferdy menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, yang melarang setiap orang secara melawan hukum memaksa pihak lain dengan ancaman kekerasan untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu.
“Mengingat ancaman disampaikan melalui sarana digital, maka instrumen hukum terkait pengancaman melalui media elektronik juga dapat diterapkan untuk memperkuat jeratan hukum terhadap pelaku,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum yang tegas penting untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang terhadap atlet lain maupun figur publik lainnya.
Ferdy juga mengingatkan masyarakat, khususnya pecinta sepak bola, agar menjaga batas antara rivalitas dan kebencian. Menurutnya, persaingan cukup berlangsung selama pertandingan di lapangan, namun tidak boleh berubah menjadi serangan personal, apalagi ancaman terhadap keselamatan jiwa.
“Setelah peluit panjang berbunyi, kita kembali menjadi sesama warga bangsa yang wajib saling menghormati. Tidak ada pembenaran atas intimidasi, teror, atau ancaman dalam bentuk apa pun,” katanya.
Ia menegaskan bahwa sepak bola sejatinya merupakan alat pemersatu bangsa. Stadion dan media sosial seharusnya menjadi ruang ekspresi dukungan yang positif, bukan tempat menyebarkan ancaman dan kebencian.
Di akhir pernyataannya, Ferdy menghimbau seluruh pihak untuk turut menciptakan ruang aman bagi para atlet dalam menjalankan profesinya. Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan secara serius, profesional, dan transparan.
“Kami akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan dan perlindungan terhadap atlet nasional beserta keluarganya,” pungkasnya.
(Emed Tarmedi)

