KARAWANG, TANIFAKTUAL.COM Ketua DPC Pemuda Tani Indonesia Kabupaten Karawang, Emed Tarmedi, menyampaikan apresiasi kepada Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., atas komitmen dan langkah nyata Pemerintah Kabupaten Karawang dalam memperkuat perlindungan lahan sawah produktif melalui penguatan regulasi dan pengawasan alih fungsi lahan.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul kehadiran Bupati Karawang dalam Audiensi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Jakarta Selatan, Selasa, 26 Mei 2026. Dalam kegiatan tersebut, Bupati Karawang hadir didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., serta Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Karawang.
Audiensi tersebut membahas pengelolaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B bersama sejumlah daerah lain, di antaranya Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Majalengka. Pembahasan ini dinilai sangat strategis, mengingat Karawang merupakan salah satu daerah lumbung padi nasional yang memiliki peran penting dalam mendukung ketahanan pangan dan swasembada pangan nasional.
Ketua DPC Pemuda Tani Indonesia Kabupaten Karawang, Emed Tarmedi, menilai bahwa kehadiran langsung Bupati Karawang dalam forum tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian di tengah pesatnya pertumbuhan kawasan industri dan pembangunan wilayah.
Menurutnya, Karawang memiliki dua wajah pembangunan yang harus dijaga keseimbangannya. Di satu sisi, Karawang dikenal sebagai daerah industri yang menjadi motor pertumbuhan ekonomi. Namun di sisi lain, Karawang juga memiliki sejarah panjang sebagai daerah agraris dan lumbung padi nasional yang tidak boleh kehilangan fungsi strategisnya.
“DPC Pemuda Tani Indonesia Kabupaten Karawang memberikan apresiasi kepada Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, yang telah menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga lahan sawah produktif. Langkah ini penting agar Karawang tetap mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan industri dan perlindungan sektor pertanian,” ujar Emed.
Emed menjelaskan, perlindungan lahan sawah bukan hanya berkaitan dengan kepentingan petani semata, tetapi juga menyangkut masa depan pangan masyarakat. Jika alih fungsi lahan tidak dikendalikan secara serius, maka dalam jangka panjang akan berdampak terhadap menurunnya produksi pangan, berkurangnya ruang hidup petani, serta melemahnya posisi Karawang sebagai penyangga pangan nasional.
Dalam audiensi tersebut, Pemerintah Pusat menargetkan minimal 87 persen dari Lahan Baku Sawah atau LBS harus ditetapkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional serta mendorong terwujudnya swasembada pangan.
Kabupaten Karawang sendiri telah mengusulkan luasan LP2B baru sebesar 86.170 hektare. Dengan usulan tersebut, persentase LP2B terhadap LBS di Kabupaten Karawang telah mencapai 87 persen. Capaian ini dinilai sebagai langkah positif yang harus terus dikawal agar tidak hanya berhenti pada tataran administratif, tetapi benar-benar diterapkan dalam kebijakan tata ruang dan pengawasan di lapangan.
Emed menegaskan, penguatan LP2B harus menjadi dasar penting dalam pengendalian alih fungsi lahan sawah. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa lahan-lahan produktif yang telah ditetapkan sebagai LP2B tidak mudah berubah fungsi menjadi kawasan non-pertanian tanpa mekanisme yang jelas dan ketat.
“Alih fungsi lahan sawah harus diawasi dengan serius. Jangan sampai lahan yang selama ini menjadi sumber produksi pangan berubah fungsi tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang. Karawang harus tetap menjadi daerah yang mampu memberi kontribusi besar terhadap ketahanan pangan nasional,” tegasnya.
Ia juga menilai, komitmen Bupati Karawang dalam menjaga LP2B sejalan dengan arah kebijakan nasional, termasuk Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ketahanan pangan dan kemandirian bangsa. Karena itu, dukungan pemerintah daerah terhadap perlindungan lahan pertanian menjadi bagian penting dari pelaksanaan program strategis nasional di sektor pangan.
Selain penguatan regulasi, Emed mendorong agar Pemkab Karawang memperkuat pengawasan berbasis kolaborasi. Menurutnya, perlindungan lahan sawah tidak cukup hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi juga perlu melibatkan petani, kelompok tani, pemerintah desa, organisasi kepemudaan, akademisi, serta masyarakat luas.
DPC Pemuda Tani Indonesia Kabupaten Karawang, lanjut Emed, siap mengambil peran dalam mendukung langkah pemerintah daerah, terutama dalam memberikan edukasi kepada generasi muda tentang pentingnya menjaga lahan pertanian dan mendorong regenerasi petani.
Menurutnya, tantangan pertanian saat ini bukan hanya soal lahan, tetapi juga soal minat generasi muda untuk terlibat dalam sektor pertanian. Jika lahan sawah terlindungi namun tidak ada regenerasi petani, maka masa depan pertanian tetap menghadapi tantangan besar.
“Pemuda tani harus dilibatkan dalam agenda besar perlindungan lahan pertanian. Kita ingin anak muda Karawang tidak menjauh dari sektor pertanian, tetapi justru melihat pertanian sebagai sektor strategis, modern, dan memiliki masa depan,” katanya.
Emed juga berharap kebijakan perlindungan LP2B dapat disinergikan dengan program peningkatan kesejahteraan petani, modernisasi alat pertanian, akses permodalan, penguatan koperasi tani, serta jaminan pasar hasil pertanian. Dengan demikian, perlindungan lahan tidak hanya menjaga sawah secara fisik, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi bagi petani.
Menurutnya, petani akan semakin kuat apabila lahan terlindungi, produksi meningkat, harga hasil panen stabil, dan kelembagaan ekonomi petani diperkuat. Oleh karena itu, perlindungan lahan sawah harus menjadi bagian dari ekosistem besar pembangunan pertanian di Kabupaten Karawang.
“Menjaga sawah berarti menjaga petani, menjaga pangan, dan menjaga masa depan Karawang. Karena itu, kami mendukung langkah Bupati Karawang dalam memperkuat regulasi dan pengawasan lahan sawah produktif,” ungkapnya.
DPC Pemuda Tani Indonesia Kabupaten Karawang berharap langkah yang telah dilakukan Pemkab Karawang bersama Kementerian ATR/BPN dapat menjadi fondasi kuat dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian. Terlebih, Karawang memiliki posisi strategis sebagai daerah industri sekaligus lumbung padi nasional.
Emed menambahkan, pembangunan daerah harus tetap memperhatikan prinsip keseimbangan. Pertumbuhan industri memang penting untuk membuka lapangan kerja dan meningkatkan ekonomi daerah, tetapi sektor pertanian juga tidak boleh dikorbankan karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.
“Karawang boleh maju sebagai kota industri, tetapi Karawang juga harus tetap kokoh sebagai lumbung padi nasional. Keduanya harus berjalan seimbang dengan perencanaan tata ruang yang baik dan pengawasan yang tegas,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Emed menegaskan bahwa DPC Pemuda Tani Indonesia Kabupaten Karawang siap mendukung dan mengawal kebijakan Bupati Karawang dalam melindungi lahan sawah produktif. Dukungan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemuda tani dalam menjaga ketahanan pangan dan masa depan pertanian Karawang.
“DPC Pemuda Tani Indonesia Kabupaten Karawang siap bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Karawang. Kami mendukung langkah Bupati Aep Syaepuloh dalam menjaga sawah Karawang, melindungi petani, dan memperkuat ketahanan pangan nasional,” pungkasnya.
(Redaksi)

