Bupati Aep: Karawang Harus Tetap Jadi Lumbung Padi Nasional  

KARAWANG, TANIFAKTUAL.COM – Pemerintah Kabupaten Karawang terus memperkuat komitmen dalam menjaga lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan dan swasembada pangan nasional.

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., serta Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Karawang, dalam Audiensi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Jakarta Selatan, Selasa, 26 Mei 2026.

Audiensi tersebut membahas pengelolaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B, bersama sejumlah daerah lain seperti Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Majalengka. Pembahasan ini menjadi penting mengingat Karawang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah lumbung padi nasional yang memiliki peran strategis dalam menjaga ketersediaan pangan.

Dalam arahannya, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, A.Ptnh., S.H., M.H., menegaskan bahwa perlindungan LP2B merupakan bagian dari Asta Cita Presiden yang harus dijalankan secara serius dan konsisten oleh pemerintah daerah.

Pemerintah Pusat menargetkan minimal 87 persen dari Lahan Baku Sawah atau LBS harus ditetapkan menjadi LP2B. Kebijakan ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan serta mendorong terwujudnya swasembada pangan nasional.

Kabupaten Karawang sendiri telah mengusulkan luasan LP2B baru sebesar 86.170 hektare. Dengan usulan tersebut, persentase LP2B terhadap LBS di Kabupaten Karawang telah mencapai 87 persen.

Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, menegaskan bahwa Pemkab Karawang berkomitmen menjaga keseimbangan antara perkembangan Karawang sebagai kota industri dengan peran strategisnya sebagai daerah lumbung padi.

Menurutnya, pembangunan industri dan perlindungan lahan pertanian harus berjalan seimbang agar pertumbuhan ekonomi daerah tidak mengorbankan ketahanan pangan masyarakat.

“Karawang adalah daerah industri, tetapi juga lumbung padi nasional. Karena itu, perlindungan terhadap lahan sawah harus menjadi perhatian bersama agar ketahanan pangan tetap terjaga,” demikian semangat yang ditekankan dalam audiensi tersebut.

Langkah penguatan regulasi dan pengawasan terhadap alih fungsi lahan sawah ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam melindungi lahan pertanian di Kabupaten Karawang. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari dukungan nyata Pemkab Karawang terhadap program strategis nasional di sektor pangan.

Dengan adanya penetapan LP2B, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih tegas dalam mengendalikan alih fungsi lahan, khususnya lahan sawah produktif yang menjadi penopang utama produksi pangan daerah maupun nasional.

(Emed Tarmedi)

Bagikan Artikel

Artikel Lainnya

NASIONAL

Berita Pilihan

Kunjungi Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Pemerintahan

Berita Populer