KARAWANG, TANIFAKTUAL.COM – Pemerintah Kabupaten Karawang menerima kunjungan kerja Menteri Sosial Republik Indonesia Saifullah Yusuf bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Yandri Susanto dalam rangka Sosialisasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang digelar di Aula Husni Hamid, Kamis (26/2/2026).
Kedatangan kedua menteri disambut langsung oleh Bupati Karawang H.Aep Syaepuloh, S.E didampingi jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Turut hadir anggota DPR RI, unsur TNI-Polri, Kejaksaan Negeri, Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, para kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, operator SIKS-NG, pendamping PKH, pilar-pilar sosial, serta relawan sosial se-Kabupaten Karawang.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang menetapkan DTSEN sebagai satu-satunya rujukan dalam penyaluran bantuan sosial dan berbagai program intervensi pemerintah. Sejak 9 Februari 2026, seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diwajibkan menggunakan DTSEN sebagai basis data utama dalam perencanaan dan pelaksanaan program sosial.
DTSEN dirancang untuk menyatukan berbagai sumber data sosial ekonomi yang selama ini tersebar, sehingga tercipta sistem pendataan yang terintegrasi, akurat, dan mutakhir. Dengan basis data yang tunggal, diharapkan tidak terjadi lagi tumpang tindih penerima bantuan maupun exclusion error (masyarakat miskin yang tidak menerima bantuan).
Dalam arahannya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa reformasi data merupakan fondasi utama perbaikan tata kelola bantuan sosial.
“Selama satu tahun terakhir, kami melakukan verifikasi dan pemutakhiran data secara menyeluruh agar semakin akurat, transparan, dan akuntabel. Data yang baik akan melahirkan kebijakan yang tepat,” tegasnya.
Menteri Sosial juga memaparkan hasil evaluasi terhadap Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Berdasarkan DTSEN, masih ditemukan ketidaksesuaian komposisi penerima manfaat.
Terdapat masyarakat pada kelompok desil 1–5 (kelompok paling rentan) yang belum menerima PBI-JK, sementara sebagian masyarakat pada desil 6–10 justru masih tercatat sebagai penerima. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat.
Ke depan, penonaktifan peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria akan dilakukan secara bertahap dengan masa transisi selama tiga bulan. Skema ini diterapkan untuk memastikan masyarakat memiliki waktu beradaptasi serta meminimalisir dampak sosial.
Di Kabupaten Karawang sendiri, implementasi berbagai program perlindungan sosial terus berjalan aktif. Tercatat sebanyak 181.584 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial dengan total anggaran mencapai Rp585,787 miliar.
Program tersebut meliputi:
Bantuan sembako
Program Keluarga Harapan (PKH)
Permakanan
Santunan yatim piatu
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
Angka tersebut menunjukkan besarnya cakupan intervensi sosial di Karawang sekaligus pentingnya validitas data dalam memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Sosial juga memberikan apresiasi atas capaian Pemerintah Kabupaten Karawang yang telah merealisasikan Universal Health Coverage (UHC) 100 persen.
Capaian ini menunjukkan komitmen kuat Pemkab Karawang dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Dengan UHC 100 persen, masyarakat Karawang yang belum terdaftar dalam skema jaminan kesehatan tetap mendapatkan perlindungan melalui skema pembiayaan daerah.
Apresiasi ini menjadi pengakuan atas sinergi antara pemerintah daerah, fasilitas layanan kesehatan, serta dukungan pemerintah pusat dalam memperluas akses kesehatan yang inklusif.
Sementara itu, Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor hingga ke tingkat desa dalam memastikan akurasi dan validitas data.
Sesuai mandat Inpres Nomor 4 Tahun 2025, proses pemutakhiran data dilakukan secara berjenjang dan partisipatif, dimulai dari RT/RW, pendamping PKH dan desa, operator desa, hingga dibahas secara terbuka dalam musyawarah desa.
“Dengan mekanisme ini, pendataan menjadi transparan dan akuntabel. Semua pihak bisa mengawasi dan memastikan tidak ada yang terlewat atau salah sasaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, DTSEN tidak hanya menjadi dasar penyaluran bantuan sosial, tetapi juga menjadi rujukan bagi berbagai program pembangunan desa seperti bantuan rumah layak huni, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga intervensi pengentasan kemiskinan berbasis desa.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan kedua menteri ke Kabupaten Karawang. Ia menegaskan bahwa validitas data merupakan faktor krusial dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah.
“Data yang akurat akan memastikan masyarakat yang berhak benar-benar menerima haknya. Kami mendukung penuh implementasi DTSEN dan siap melakukan pemutakhiran secara berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Karawang akan terus menjaga dan meningkatkan kualitas layanan, khususnya dalam bidang kesehatan dan kesejahteraan sosial, sejalan dengan capaian UHC 100 persen.
Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta partisipasi aktif masyarakat hingga tingkat desa, Pemkab Karawang optimistis implementasi DTSEN akan semakin memperkuat ketepatan sasaran bantuan sosial, meningkatkan transparansi tata kelola, serta mendorong terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang lebih merata dan berkeadilan.
(Emed Tarmedi)

