JAKARTA, TANIFAKTUAL.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan klarifikasi komprehensif terkait beredarnya narasi yang menyebut mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) memperoleh keuntungan bersih hingga Rp 1,8 miliar per tahun. BGN menegaskan, informasi tersebut merupakan asumsi keliru karena mencampuradukkan pendapatan kotor dengan laba bersih tanpa mempertimbangkan struktur investasi dan risiko operasional.
Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, Sony Sonjaya, menjelaskan bahwa angka Rp 1,8 miliar yang ramai diperbincangkan sebenarnya merupakan estimasi pendapatan kotor maksimal. Perhitungan tersebut berasal dari insentif fasilitas sebesar Rp 6 juta per hari dikalikan 313 hari operasional dalam setahun, sehingga menghasilkan angka sekitar Rp 1,87 miliar.
“Angka tersebut belum dikurangi belanja modal, biaya operasional, pemeliharaan, penyusutan aset, kewajiban pajak, serta risiko usaha yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab mitra,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).
BGN menekankan bahwa untuk menjadi mitra SPPG, pelaku usaha wajib memenuhi standar teknis sebagaimana diatur dalam Juknis 401.1 Tahun 2026. Standar tersebut mengharuskan pembangunan fasilitas dapur industri dengan spesifikasi tertentu yang menjamin keamanan pangan dan higienitas.
Investasi awal yang dibutuhkan berkisar antara Rp 2,5 miliar hingga Rp 6 miliar, tergantung lokasi, harga lahan, serta kapasitas produksi. Seluruh pembiayaan berasal dari dana pribadi mitra tanpa dukungan belanja modal dari negara.
Komponen investasi mencakup:
Pengadaan lahan dan pembangunan gedung dapur industri
Instalasi listrik tiga fase dan sistem pendingin ruangan
CCTV dan sistem pengawasan keamanan pangan
Sistem filtrasi air dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL)
Lantai antibakteri dan ruang penyimpanan berstandar higienis
Mess karyawan dan ruang administrasi
Peralatan masak industri skala besar
Pengurusan sertifikasi standar kesehatan dan sertifikat halal
Pelatihan tenaga relawan dan tenaga operasional
Dengan struktur biaya tersebut, BGN memperkirakan titik impas (break even point) secara realistis baru tercapai dalam waktu 2 hingga 2,5 tahun. Pada dua tahun pertama, mitra umumnya masih berada pada fase pengembalian modal dan penyusutan aset.
Dalam skema kemitraan MBG, kontrak kerja sama berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang atau dihentikan berdasarkan hasil audit kinerja serta kepatuhan terhadap standar operasional.
Seluruh biaya pemeliharaan bangunan dan peralatan menjadi tanggung jawab mitra. Apabila terjadi pelanggaran standar teknis, penurunan kualitas layanan, atau bahkan penolakan masyarakat yang mengharuskan relokasi, maka seluruh biaya renovasi dan pemindahan ditanggung sendiri tanpa bantuan pendanaan dari BGN.
Dengan demikian, BGN menilai tidak tepat jika pendapatan kotor langsung dianggap sebagai keuntungan bersih tanpa memperhitungkan risiko dan beban investasi yang signifikan.
BGN juga membantah tudingan bahwa mitra memperoleh keuntungan tambahan dengan cara mengurangi porsi makanan atau melakukan mark-up bahan baku.
Sony menjelaskan bahwa anggaran program MBG dipisahkan secara tegas antara insentif fasilitas dan dana belanja bahan makanan. Dana pembelian bahan baku dikelola melalui sistem virtual account dan hanya dapat dicairkan berdasarkan bukti transaksi riil.
Skema ini menerapkan prinsip at-cost, artinya tidak ada margin keuntungan dari pengadaan bahan makanan. Mitra tidak memiliki ruang untuk mengambil keuntungan dari anggaran bahan baku.
“Satu-satunya hak mitra adalah insentif fasilitas. Dana bahan makanan dibayarkan sesuai pengeluaran riil dan diverifikasi,” tegasnya.
BGN menjelaskan bahwa penggunaan skema kemitraan merupakan strategi efisiensi fiskal sekaligus mekanisme pemindahan risiko konstruksi dan operasional kepada sektor swasta.
Apabila negara membangun sekitar 30.000 SPPG secara mandiri, kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai Rp 90 triliun, belum termasuk pembebasan lahan dan biaya pemeliharaan jangka panjang. Dengan pola kemitraan, negara tidak perlu mengeluarkan belanja modal besar di awal dan hanya membayar insentif berdasarkan ketersediaan layanan.
Skema ini memungkinkan percepatan pembangunan infrastruktur gizi secara nasional, tanpa membebani APBN dengan investasi awal yang masif.
Operasional SPPG dihitung enam hari kerja dalam seminggu, dengan hari Minggu tidak mendapatkan pembayaran insentif. Namun, apabila hari libur nasional jatuh pada hari kerja, insentif tetap diberikan karena fasilitas harus tetap siaga untuk kemungkinan intervensi gizi darurat.
BGN menyebut prinsip kesiapsiagaan fasilitas menjadi dasar perhitungan insentif, bukan semata jumlah siswa yang hadir.
Menanggapi isu relasi politik dalam penentuan mitra, BGN memastikan bahwa proses seleksi dilakukan secara terbuka dan berbasis standar teknis. Setiap pihak yang memenuhi persyaratan modal, lahan, serta standar higienitas berhak mengikuti proses seleksi tanpa perlakuan khusus.
Seluruh mitra tunduk pada evaluasi berkala, audit, serta mekanisme sanksi yang sama apabila terjadi pelanggaran.
Menutup penjelasannya, BGN menegaskan komitmennya menjalankan program MBG berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi fiskal. Narasi yang menyamakan pendapatan kotor dengan keuntungan bersih dinilai berpotensi menyesatkan opini publik karena tidak mempertimbangkan struktur investasi, biaya operasional, serta risiko usaha yang ditanggung mitra.
BGN menyatakan tetap terbuka terhadap kritik dan masukan, namun meminta seluruh pihak menggunakan data dan perhitungan yang utuh agar diskursus publik tetap objektif dan konstruktif.
Program MBG sendiri disebut sebagai bagian dari upaya jangka panjang negara dalam memperkuat ketahanan gizi anak Indonesia, sekaligus membangun ekosistem layanan pangan yang profesional dan berstandar tinggi.
Sumber : Liputan 6
(Emed Tarmedi)

