Deregulasi Pangan 2025–2026: Percepat Produksi, Pangkas Birokrasi, Stabilkan Harga

JAKARTA, TANIFAKTUAL.COM – Pemerintah menerbitkan 25 regulasi sepanjang 2025–2026 sebagai langkah strategis memperkuat swasembada pangan dan hilirisasi pertanian nasional. Paket kebijakan ini terdiri atas satu Peraturan Pemerintah, tiga Peraturan Presiden, dua Keputusan Presiden, tujuh Instruksi Presiden, sembilan Peraturan Menteri Pertanian, dua Keputusan Menteri Pertanian, serta satu rancangan Instruksi Presiden.

Di saat bersamaan, sebanyak 547 regulasi internal dicabut. Kombinasi kebijakan baru dan pencabutan aturan lama ini mencerminkan dua pendekatan sekaligus: penataan ulang arsitektur kebijakan dan penyederhanaan prosedur administratif.

Muhammad Sirod, Wasekjen IV Rumpun Kajian Strategis DPP HA IPB sekaligus Wasekjen DPN HKTI Bidang Gizi, menilai deregulasi ini bukan sekadar pengurangan aturan, melainkan reposisi tata kelola pangan nasional.

“Deregulasi ini diarahkan untuk memperbaiki struktur hulu hingga hilir dalam rantai pasok pangan. Fokusnya ada pada penyederhanaan regulasi internal, percepatan perizinan produksi, reorganisasi kelembagaan teknis, penataan tata niaga impor, serta penguatan koordinasi pusat-daerah,” ujarnya, Minggu (15/2/2026).

Pencabutan ratusan regulasi internal dinilai penting untuk mengurangi tumpang tindih aturan turunan yang selama ini memperlambat pelaksanaan program. Dalam praktik sebelumnya, satu program pertanian bisa memiliki beberapa pedoman teknis dan surat edaran yang tetap berlaku bersamaan, sehingga meningkatkan biaya koordinasi dan memperpanjang waktu eksekusi.

Dengan penyederhanaan ini, fleksibilitas anggaran meningkat dan respons kebijakan terhadap gangguan musim tanam atau fluktuasi pasokan dapat dilakukan lebih cepat.

Pada level produksi, perubahan Peraturan Menteri Pertanian mengenai penamaan dan pendaftaran varietas tanaman menjadi sorotan. Regulasi tersebut menetapkan batas waktu layanan maksimal 17 hari kerja serta memperkuat sistem digitalisasi.

Kepastian waktu dan standar administratif yang lebih jelas dinilai berpengaruh langsung terhadap iklim inovasi benih. Dalam rantai pasok pangan modern, kecepatan registrasi varietas menentukan seberapa cepat teknologi baru diadopsi petani. Percepatan di hulu memperpendek jeda antara penelitian dan produksi komersial.

Reorganisasi Unit Pelaksana Teknis melalui pembentukan Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian juga menjadi bagian penting dari paket deregulasi. Pendekatan kelembagaan bergeser dari penelitian yang terfragmentasi menuju dukungan langsung pada perakitan teknologi dan mekanisasi.

Integrasi fungsi pengujian, standardisasi, dan implementasi diharapkan meningkatkan konsistensi kebijakan teknis. Dalam konteks rantai pasok, konsolidasi ini mengurangi jarak antara pengembangan teknologi dan peningkatan produktivitas di tingkat lapangan.

Di sektor perdagangan, revisi sejumlah Peraturan Menteri Perdagangan menyederhanakan persyaratan Laporan Surveyor dan rekomendasi teknis impor. Pendekatan berbasis risiko menggantikan kewajiban verifikasi menyeluruh untuk semua komoditas.

Integrasi sistem perizinan melalui platform elektronik meningkatkan transparansi dan mempersingkat waktu tunggu. Kebijakan ini berdampak langsung pada segmen distribusi dalam rantai pasok pangan, khususnya ketika produksi domestik belum mencukupi kebutuhan nasional.

Instruksi Presiden tentang pendayagunaan penyuluh memperkuat koordinasi pusat dan daerah. Penyuluh diposisikan sebagai instrumen operasional untuk mencapai target produksi melalui integrasi program pupuk, alat dan mesin pertanian, serta penyerapan hasil panen dalam satu kerangka target nasional.

Dalam perspektif rantai pasok, stabilitas suplai primer menjadi prasyarat pengendalian harga dan penguatan cadangan pangan nasional.

Muhammad Sirod menegaskan, keberhasilan deregulasi sangat bergantung pada tiga faktor utama: konsistensi implementasi di daerah, integrasi data produksi dan distribusi berbasis bukti, serta keseimbangan antara kelancaran perdagangan dan perlindungan produsen domestik.

“Penyederhanaan aturan menyediakan instrumen. Namun kinerja rantai pasoklah yang akan menentukan hasil akhirnya terhadap swasembada pangan,” tegasnya.

Paket 25 regulasi ini membentuk kerangka kebijakan yang lebih ringkas dan terkoordinasi. Dampaknya terhadap ketahanan dan swasembada pangan nasional kini bergantung pada efektivitas pelaksanaan di lapangan serta kohesi antar-sektor dalam menjaga stabilitas sistem pangan Indonesia.

(Emed Tarmedi)

Bagikan Artikel

Artikel Lainnya

NASIONAL

Berita Pilihan

Kunjungi Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Pemerintahan

Berita Populer