SPPG Tolak Pasokan UMKM Bisa Disanksi, BGN Tegaskan Aturan Perpres  

JAKARTA, TANIFAKTUAL.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melaksanakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilarang menolak pasokan bahan pangan yang berasal dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta produk petani, peternak, dan nelayan kecil. Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan Program MBG tidak hanya berorientasi pada pemenuhan gizi, tetapi juga menjadi instrumen penggerak ekonomi rakyat.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026, menekankan bahwa keberadaan UMKM, petani, peternak, dan nelayan kecil justru harus menjadi bagian utama dalam rantai pasok dapur MBG.

“SPPG tidak boleh menolak produk yang dibawa UMKM, petani, peternak, maupun nelayan kecil. Mereka harus dirangkul, dibina, dan diarahkan agar mampu menjadi pemasok yang berkelanjutan bagi Program Makan Bergizi Gratis,” ujar Nanik.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut secara tegas telah diatur dalam Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri serta melibatkan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Menurut Nanik, kebijakan ini merupakan arah strategis pemerintah agar Program MBG memiliki dampak berlapis, tidak hanya pada peningkatan status gizi anak-anak dan kelompok rentan, tetapi juga pada penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan wilayah pesisir.

“Pemerintah mewajibkan SPPG menerima produk dari UMKM, petani, peternak, dan nelayan kecil agar roda perekonomian rakyat benar-benar bergerak. Bahkan Presiden Prabowo Subianto sejak awal perancangan MBG sudah menekankan bahwa program ini harus berpihak pada rakyat kecil,” katanya.

Ia menambahkan, SPPG dan mitra pelaksana MBG tidak dibenarkan mengutamakan pemasok besar yang berpotensi memonopoli pasokan bahan pangan, sementara mengabaikan produsen kecil di daerah. Praktik semacam itu dinilai bertentangan dengan semangat Peraturan Presiden serta tujuan utama Program MBG.

“Jadi saya tegaskan, kepala SPPG dan mitra, jangan pernah menolak produk petani, peternak, dan nelayan kecil secara semena-mena. Jika itu dilakukan, berarti melawan Peraturan Presiden,” tegas Nanik.

BGN, lanjutnya, tidak akan ragu memberikan sanksi kepada SPPG atau mitra yang terbukti melanggar ketentuan tersebut. Sanksi dapat berupa penangguhan hingga penghentian kerja sama, terutama apabila ditemukan praktik penolakan terhadap produk UMKM dan produsen kecil demi kepentingan pemasok tertentu.

“Jika ada SPPG atau mitra yang ketahuan menolak produk UMKM, petani, peternak, atau nelayan kecil, dan justru mengutamakan pemasok besar, maka akan kami tindak. Bisa kami suspend, karena itu jelas melanggar Peraturan Presiden,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nanik menekankan bahwa tugas SPPG tidak hanya sebatas mengolah dan mendistribusikan makanan bergizi, tetapi juga memiliki fungsi pembinaan. Oleh karena itu, SPPG dan mitra MBG didorong untuk aktif mendampingi UMKM, petani, peternak, dan nelayan kecil agar mampu memenuhi standar kualitas, keamanan pangan, serta ketepatan pasokan yang dibutuhkan dapur MBG.

“SPPG harus mengakomodasi sekaligus membina. Jika kualitas belum sesuai, maka dibantu, diarahkan, dan ditingkatkan. Inilah esensi kehadiran negara melalui Program MBG,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar seluruh pelaksana MBG menjalankan program dengan pendekatan nurani dan tanggung jawab sosial, bukan semata-mata berorientasi pada keuntungan bisnis.

“Laksanakan Program MBG dengan nurani. Jangan hanya melihat aspek bisnis, tetapi pahami bahwa program ini menyangkut masa depan generasi bangsa dan kesejahteraan rakyat kecil,” kata Nanik.

BGN berharap penegasan ini dapat dipahami dan dijalankan secara konsisten oleh seluruh kepala SPPG dan mitra di daerah. Dengan demikian, Program Makan Bergizi Gratis diharapkan benar-benar menjadi program strategis nasional yang mampu meningkatkan kualitas gizi masyarakat sekaligus memperkuat ekonomi rakyat berbasis UMKM, petani, peternak, dan nelayan kecil.

(Emed Tarmedi)

Bagikan Artikel

Artikel Lainnya

NASIONAL

Berita Pilihan

Kunjungi Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Pemerintahan

Berita Populer