JAKARTA, TANIFAKTUAL.COM – Kuasa hukum Viking Pusat Club, Ferdy Rizky Adilya, S.H., M.H., C.L.A., membenarkan bahwa pihaknya telah mendampingi Ketua Umum Viking Pusat Club, Tobias Ginanjar, saat menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat, terkait laporan dugaan penghinaan terhadap suku Sunda dan kelompok pendukung sepak bola Jawa Barat (Bobotoh), Rabu (17/12/2025).
Ferdy menjelaskan, pemeriksaan berlangsung kurang lebih satu setengah jam dan berjalan lancar. Dalam proses tersebut, penyidik melontarkan sejumlah pertanyaan untuk memperdalam substansi laporan yang telah diajukan sebelumnya.
“Benar, kemarin kami mendampingi Ketua Umum Viking Pusat Club, Kang Tobias, untuk diperiksa sebagai pelapor. Pemeriksaan berlangsung sekitar satu setengah jam dan penyidik cukup banyak menggali keterangan, terutama terkait kronologi, konteks konten, serta bukti-bukti yang telah kami serahkan,” ujar Ferdy kepada awak media, Senin (15/12/2025).
Menurut Ferdy, laporan tersebut dibuat bukan tanpa dasar. Ia menegaskan bahwa dugaan penghinaan yang dilakukan terlapor dinilai berulang, tidak berhenti, dan semakin meluas, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya Bobotoh dan masyarakat Sunda.
“Awalnya Kang Tobias mendapat banyak masukan dan aspirasi dari anggota Viking dan Bobotoh agar persoalan ini ditempuh melalui jalur hukum. Karena perbuatan terlapor terus berulang dan skalanya makin besar, maka kami menilai sudah saatnya persoalan ini diserahkan kepada aparat penegak hukum,” jelasnya.
Ferdy menegaskan bahwa Ketua Umum Tobias Ginanjar diperiksa sebagai pelapor, atas laporan yang telah diajukan beberapa hari sebelumnya di Polda Jawa Barat.
Terkait kemungkinan penyelesaian damai, Ferdy menegaskan bahwa tidak ada opsi perdamaian dalam perkara ini. Menurutnya, proses hukum harus tetap berjalan demi memberikan efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat luas.
“Ketua Umum Viking Pusat Club telah menyampaikan dengan tegas bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bersama. Tidak ada perdamaian. Proses hukum akan terus dikawal hingga tuntas,” tegas Ferdy.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pendukung sepak bola untuk tetap menahan diri dan tidak melakukan tindakan di luar hukum.
“Rivalitas sepak bola cukup di lapangan. Di luar itu, kita semua adalah warga negara yang wajib saling menghormati dan menjaga ketertiban sosial. Jangan sampai emosi dibalas dengan tindakan melanggar hukum,” ujarnya.
Ferdy turut mengapresiasi langkah cepat dan profesional Polda Jawa Barat dalam menangani perkara tersebut.
“Kami mengapresiasi Kapolda Jawa Barat dan jajaran Ditressiber yang bekerja cepat dan profesional. Ini penting untuk menjaga kondusivitas dan mencegah konflik horizontal di tengah masyarakat,” katanya.
Mengenai ancaman pidana, Ferdy menyebut bahwa perkara ini berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal yang mengatur ujaran kebencian bermuatan SARA, dengan ancaman pidana di atas enam tahun penjara.
“Ancaman pidananya bisa di atas enam tahun, bahkan dapat mencapai delapan tahun, tergantung pada pasal yang diterapkan dan hasil pengembangan penyidikan,” pungkasnya.
(Emed Tarmedi)

