Akademisi Hukum Pidana Soroti Dugaan Penghinaan terhadap Viking dan Suku Sunda oleh Influencer Resbob

BANDUNG,TANIFAKTUAL.COM – Akademisi hukum pidana dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Bandung, Dr. Mas Putra Zenno J., S.H., M.H., menyoroti serius dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh seorang influencer atau YouTuber bernama Resbob terhadap suporter Persib Bandung (Viking) dan Suku Sunda. Menurutnya, perkara tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan etika bermedia sosial, melainkan telah memasuki ranah hukum pidana, Senin(15/12/2025).

Dalam keterangannya kepada media, Dr. Mas Putra Zenno menegaskan bahwa dugaan pernyataan bernuansa penghinaan dan kebencian tersebut berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas apabila tidak ditangani secara tepat oleh aparat penegak hukum.

“Kasus ini bukan sekadar pelanggaran etika digital, tetapi merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara cepat, objektif, dan profesional guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak serta mencegah konflik sosial di masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum pidana, dugaan ujaran tersebut dapat dikualifikasikan ke dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur larangan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Meski demikian, Dr. Mas Putra Zenno juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa tidak semua pernyataan kontroversial atau menyinggung perasaan publik secara otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Penegakan hukum harus tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah dan due process of law. Setiap perkara harus diuji secara objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Namun, mengingat besarnya perhatian publik dan potensi dampak sosial yang ditimbulkan, ia menilai aparat penegak hukum perlu menangani perkara ini secara cepat, transparan, dan akuntabel, agar tidak berkembang menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.

“Kepastian hukum yang cepat dan tegas sangat penting untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) maupun stigmatisasi berlebihan terhadap pihak-pihak tertentu,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Dr. Mas Putra Zenno mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menahan diri, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Serahkan sepenuhnya penilaian akhir atas perkara ini kepada aparat penegak hukum. Ruang digital bukan ruang tanpa hukum, dan setiap pengguna media sosial harus memahami bahwa kebebasan berekspresi memiliki batas yang diatur oleh peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

(Emed Tarmedi)

Bagikan Artikel

Artikel Lainnya

NASIONAL

Berita Pilihan

Kunjungi Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Pemerintahan

Berita Populer