BANDUNG, TANIFAKTUAL.COM – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat terus mendalami kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang diduga dilakukan oleh konten kreator Adimas Firdaus alias Resbob. Dalam rangka pengembangan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor dan pimpinan organisasi Viking Pusat Club.
Pada Minggu malam (14/12/2025), pelapor sekaligus saksi yang juga Kuasa Hukum Viking Pusat Club, Ferdy Rizky Adilya, S.H., M.H., C.L.A., menjalani pemeriksaan di Gedung Ditressiber Polda Jawa Barat sejak pukul 18.30 WIB hingga 20.40 WIB. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi keterangan atas laporan polisi yang telah diajukan sebelumnya, termasuk pengembangan perkara dan kemungkinan penambahan pasal sangkaan.
“Hari ini kami dipanggil oleh penyidik Ditressiber Polda Jabar untuk memberikan keterangan tambahan selaku saksi pelapor. Ada poin-poin baru yang berkembang dalam pemeriksaan, namun terkait penambahan pasal dan ancaman pidana merupakan kewenangan penyidik,” ujar Ferdy kepada wartawan.
Ferdy menjelaskan, perkara ini berpotensi dikenakan beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), di antaranya Pasal 28 ayat (2) serta pasal lainnya, dengan ancaman pidana yang dapat melebihi enam tahun penjara.
“Untuk rilis resmi nanti akan disampaikan oleh Humas Polda Jabar. Kami mengapresiasi langkah kepolisian karena penanganan perkara ini dilakukan secara serius dan profesional,” tegasnya.
Ia menilai, kasus ini memiliki dampak luas karena menyangkut martabat masyarakat Sunda dan keharmonisan sosial, sehingga harus diproses secara hukum hingga tuntas.
“Kami sebagai kuasa hukum Viking Pusat Club akan mengawal perkara ini sampai ke pengadilan. Ini harus menjadi pelajaran agar tidak ada lagi pihak yang sembarangan berbicara, apalagi menyinggung suku, ras, dan antargolongan,” tambah Ferdy.
Terkait beredarnya informasi mengenai kediaman Resbob yang sempat didatangi massa, Ferdy menegaskan bahwa hal tersebut bukan berasal dari Viking Pusat Club.
“Tidak ada arahan ataupun perintah dari kami. Sejak awal kami justru mencegah tindakan di luar hukum dan memilih jalur resmi melalui pelaporan ke kepolisian,” jelasnya.
Seiring berjalannya proses penyelidikan, Ketua Umum Viking Pusat Club, Tobias Ginanjar, S.A.P., juga memenuhi panggilan Ditressiber Polda Jawa Barat untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada Senin (15/12/2025). Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih satu setengah jam dan berjalan tertib serta lancar.
“Hari ini saya memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait laporan yang dibuat oleh saudara Ferdy mewakili Viking Pusat Club. Karena laporan atas nama organisasi, saya selaku Ketua Umum diminta memberikan keterangan tambahan,” ujar Tobias.
Terkait materi pemeriksaan, Tobias menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya kewenangan penyidik dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Detail pertanyaan dan substansi pemeriksaan tentu menjadi kewenangan penyidik. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Tobias juga menyatakan kepercayaannya terhadap profesionalisme Ditressiber Polda Jawa Barat dalam menangani perkara ini secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Viking Pusat Club akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas.
Dalam kesempatan itu, Tobias menyampaikan pesan kepada seluruh anggota dan pendukung Viking agar menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran bersama, khususnya dalam bersikap dan berucap di ruang publik maupun media sosial.
“Kami mengingatkan seluruh anggota dan supporter Viking untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan kalimat atau narasi, khususnya yang berpotensi mengandung unsur penghinaan terhadap suku, ras, atau kelompok mana pun,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa kasus ini harus menjadi refleksi bersama agar tidak terjadi reaksi berlebihan yang justru memicu peristiwa serupa di kemudian hari.
“Kami ingin menjaga kondusivitas, persaudaraan, dan sportivitas antar-supporter,” lanjut Tobias.
Tobias juga mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak aspirasi dari anggota Viking yang merasa tersakiti dan meminta organisasi mengambil sikap tegas.
“Banyak pesan dan DM yang masuk. Kehadiran saya hari ini adalah bentuk komitmen Viking Pusat Club untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui jalur hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa Ditressiber Polda Jabar tengah menangani dan mendalami kasus dugaan pelanggaran UU ITE tersebut.
“Ditressiber Polda Jawa Barat saat ini sedang melakukan proses penyelidikan dan pengejaran terhadap konten kreator Adimas Firdaus alias Resbob terkait konten bermuatan rasis. Kami telah menerima beberapa aduan dari masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, laporan resmi diterima dari kelompok pendukung Persib serta elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji. Laporan dari pendukung Persib tercatat dengan Nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat, tertanggal 11 Desember 2025, atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana dimaksud dalam:
Pasal 45A ayat (2),
dan/atau Pasal 28 ayat (2),
dan/atau Pasal 34 jo Pasal 50 UU ITE,
serta Pasal 55 dan 56 KUHP.
Selain itu, penyidik juga mendalami penambahan Pasal 44 jo Pasal 56 KUHP tentang penyertaan atau turut serta melakukan perbuatan pidana, yang membuka kemungkinan adanya pihak lain sehingga berpotensi muncul tersangka baru.
“Ancaman pidana atas perbuatan tersebut yakni penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” jelas Kombes Pol. Hendra.
“Saat ini proses hukum masih berjalan dan perkembangan perkara akan kami sampaikan secara resmi,” pungkasnya.
(Emed Tarmedi)

