Karawang Jadi Pelopor Pilkades Digital, Wujudkan Demokrasi Desa yang Transparan dan Efisien

KARAWANG, TANIFAKTUAL.COM – Pemerintah Kabupaten Karawang resmi mengumumkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang II Tahun 2025 yang akan digelar pada 28 Desember 2025. Uniknya, untuk pertama kalinya dalam sejarah, Pilkades di Karawang akan menggunakan sistem berbasis digital, menandai langkah besar menuju modernisasi tata kelola pemerintahan desa.

Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., menjelaskan bahwa Pilkades kali ini akan diselenggarakan di sembilan desa dari sembilan kecamatan berbeda, dengan jumlah pemilih terdaftar mencapai sekitar 59.000 orang. Pemungutan suara akan dilakukan di 61 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung serentak pada 28 Desember 2025. Ini adalah momentum penting bagi masyarakat untuk berpartisipasi langsung dalam menentukan pemimpinnya di tingkat desa,” ujar Bupati Aep, Senin (4/11/2025).

Adapun sembilan desa yang akan menggelar Pilkades adalah Desa Wanakerta (Telukjambe Barat), Payungsari (Pedes), Tanjungmekar (Pakisjaya), Cikampek Selatan (Cikampek), Jatisari (Jatisari), Balongsari (Rawamerta), Sarimulya (Kotabaru), Cikampek Utara (Kotabaru), dan Cadaskertajaya (Telagasari).

Mengusung tema “Tong Runtag Duduluran Alatan Beda Pilihan  Jangan Hancur Persaudaraan Hanya Karena Berbeda Pilihan”, Pilkades tahun ini diharapkan dapat menjadi ajang demokrasi yang damai dan memperkuat solidaritas masyarakat desa.

“Tema ini menjadi ajakan bagi masyarakat agar tetap menjaga persaudaraan dan kerukunan, meskipun memiliki perbedaan pandangan politik di tingkat desa,” tegas Bupati Aep.

Salah satu terobosan penting dalam Pilkades 2025 ini adalah penerapan sistem pemungutan suara digital. Inovasi tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pemungutan dan penghitungan suara serta meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi penyelenggaraan pemilihan di tingkat desa.

“Digitalisasi ini menjadi langkah maju bagi Karawang dalam mewujudkan pemerintahan desa yang adaptif terhadap perkembangan teknologi,” ujar Bupati Aep.

Sistem digital ini dikembangkan melalui kolaborasi lintas sektor antara:

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

Pemerintah Provinsi Jawa Barat,

serta dukungan tenaga teknis dan konsultan profesional.

Sebelumnya, simulasi dan pelatihan penggunaan alat pemungutan suara digital telah dilaksanakan pada 21 Oktober 2025, sebagai langkah persiapan untuk memastikan kelancaran dan kesiapan seluruh panitia serta perangkat desa.

Dengan sistem yang lebih modern dan inklusif, Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya untuk menghadirkan Pilkades yang berintegritas, efisien, dan ramah teknologi.

“Melalui Pilkades Serentak 2025 ini, kami ingin menunjukkan bahwa demokrasi desa di Karawang tidak hanya berjalan dengan jujur dan adil, tetapi juga beradaptasi dengan kemajuan zaman,” tutup Bupati Aep.

(Emed Tarmedi)

Bagikan Artikel

Artikel Lainnya

NASIONAL

Berita Pilihan

Kunjungi Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Pemerintahan

Berita Populer