JAKARTA, TANIFAKTUAL.COM – Ombudsman Republik Indonesia meminta agar Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat sistem pengawasan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), menyusul temuan beras berkualitas medium yang dikirim ke salah satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Cimahpar, Bogor, meski kontrak pengadaan mencantumkan beras premium.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi KU III Ombudsman RI, Kusharyanto, menjelaskan bahwa temuan tersebut menunjukkan adanya penyimpangan prosedur dalam proses pengadaan. “Di supplier disebut premium, tapi setelah dicek justru medium, dan itu lolos dari pengecekan SPPG,” ujarnya di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Berdasarkan pemeriksaan, beras yang diterima memiliki derajat patah lebih dari 15 persen sehingga tidak memenuhi kriteria premium. Padahal, anggaran yang digunakan memang diperuntukkan bagi bahan baku beras premium.
Ombudsman menilai kasus ini menjadi peringatan serius agar regulasi serta tata kelola MBG diperbaiki. Kusharyanto menekankan pentingnya ketelitian petugas lapangan. “Sampel yang diberikan supplier belum tentu sama dengan barang yang dikirim. Karena itu pengawasan harus diperketat,” tegasnya.
Meski demikian, anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menegaskan bahwa insiden ini tidak mencerminkan keseluruhan pelaksanaan MBG. Dari lebih 8.450 SPPG yang beroperasi, hanya 34 titik yang tercatat mengalami masalah serupa.
“Jumlah tersebut sangat kecil dibanding total SPPG. Namun tetap perlu perbaikan regulasi, terutama juklak dan juknis, agar program MBG lebih transparan dan akuntabel,” kata Yeka.
Ombudsman berharap rekomendasi yang diberikan dapat segera ditindaklanjuti BGN, sehingga kualitas bahan pangan untuk anak-anak penerima manfaat MBG benar-benar terjamin.
Sumber : Kompas
(Emed Tarmedi)

