ATR/BPN Tetapkan Moratorium Alih Fungsi Lahan Sawah, Jaga Ketahanan Pangan Nasional

JAKARTA, TANI FAKTUAL.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memberlakukan moratorium terbatas terhadap alih fungsi lahan sawah menjadi non-sawah. Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah strategis untuk menjaga ketahanan pangan sekaligus mendukung target swasembada pangan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa moratorium ini pada tahap awal difokuskan pada penghentian sementara layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah di wilayah yang masih ditemukan ketidaksesuaian antara kondisi lapangan dengan dokumen tata ruang.

“Langkah ini penting untuk memastikan ketersediaan lahan pertanian tetap terjaga. Kita tidak bisa terus-menerus kehilangan lahan sawah produktif karena akan berpengaruh langsung terhadap ketahanan pangan,” ujar Nusron di Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Selain penghentian sementara, moratorium ini juga diikuti dengan proses cleansing data sawah untuk memperbaiki akurasi informasi pertanahan. Menurut Nusron, selama ini masih terdapat banyak persoalan terkait tumpang tindih data yang menghambat pengendalian tata ruang.

“Kami ingin data sawah lebih valid, sehingga setiap kebijakan yang diambil benar-benar berbasis pada fakta di lapangan,” tegasnya.

Kebijakan moratorium ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam upaya menjaga keberlanjutan lahan pertanian serta mendukung program pemerintah dalam mencapai swasembada pangan secara nasional.

(Emed Tarmedi)

Bagikan Artikel

Artikel Lainnya

NASIONAL

Berita Pilihan

Kunjungi Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Pemerintahan

Berita Populer