KARAWANG, TANI FAKTUAL.COM, Pada tahun 2025, skema penebusan pupuk subsidi telah disederhanakan untuk memastikan distribusi lebih efisien dan transparan. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/KPTS/SR.310/M.11/2024, pemerintah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 9,5 juta ton. Alokasi tersebut terbagi menjadi Urea 4,6 juta ton, NPK 4,2 juta ton, NPK Kakao 147.000 ton, dan Organik 500.000 ton.

Penyaluran pupuk subsidi ini diperuntukkan bagi petani di sub sektor tanaman pangan (padi, jagung, kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih), serta perkebunan (tebu rakyat, kakao, kopi). Luas lahan yang mendapatkan alokasi pupuk subsidi maksimal 2 hektare, termasuk petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) atau Perhutanan Sosial.
Terkait hal tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab Karawang Sub Koordinator Kelompok Sub-Substansi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi melakukan sosialisasi dan monitoring kepada petani di Desa Sukaraja Kecamatan Rawamerta bersama mendampingi Ketua DPC PTI Kab. Karawang, Kamis (17/4/2025).

Endang Sutisna, S.H Koordinator Pengawas Pupuk dan Pestisida Bersubsidi Disperindag menyampaikan, beberapa hal terkait penyaluran pupuk dan pestisida bahwa pentingnya kelompok tani dalam mengelola dan melalukan pemberdayaan terkait peran aktif kelompok tani maupun gabungan kelompok tani sehingga terkait permasalahan pupuk dapat di sosialisasikan kepada anggota kelompok tani, jelasnya.
Lebih lanjut, Endang Sutisna menyampaikan bahwa pentingnya kolaborasi anggota kelompok tani untuk bagaimana menemukan solusi pertanian dari masalah-masalah yang terjadi di sektor pertanian saat ini dengan peran serta penyuluh pertanian, tuturnya dengan penuh semangat.
Ia menjelaskan bahwa pentingnya untuk memahami seluruh aspek aturan terkait pertanian terutama terkait pupuk dan pestisida yang bersubsidi sehingga petani memahami, kemudian masalah pupuk dapat dipahami dan di selesaikan. Sehingga Program Swasembada Pangan Presiden Prabowo hadir lebih cepat beriringan dengan teknologi pertanian yang semakin maju, jelasnya.
Senada dengan Emed Tarmedi, S.KM., MH.Kes Ketua DPC PTI Kab. Karawang menyampaikan bahwa pentingnya untuk kita pahami tentang regulasi-regulasi mengenai pupuk subsidi karena banyak petani yang belum menangkap atau menerima informasi terkait pupuk dan pestisida bersubsidi, pungkasnya.
(RED)

